PT PEMA dan Tata Kelola yang Dipertanyakan: Saatnya Akuntabilitas Dibuktikan, Bukan Sekadar Narasi

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.

PT Pembangunan Aceh (PEMA) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Aceh yang dibentuk sebagai instrumen strategis untuk mengelola aset daerah, menciptakan nilai tambah ekonomi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan dukungan modal dan sumber daya yang besar, masyarakat tentu berharap PT PEMA mampu menjadi contoh pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, harapan tersebut mendapat ujian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan perusahaan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya beberapa kelemahan dalam tata kelola, sistem pengendalian internal, serta sejumlah keputusan bisnis yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dan efektivitas pengelolaan BUMD.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya koreksi terhadap laporan keuangan yang berdampak pada penurunan laba perusahaan sekitar Rp22,2 miliar. Koreksi tersebut berkaitan dengan pencatatan sejumlah pengeluaran, termasuk bonus dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak semestinya dibebankan sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan. Apabila temuan tersebut telah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang berlaku, maka hal ini menjadi indikator penting untuk mengevaluasi kualitas tata kelola perusahaan serta integritas pelaporan keuangannya.

Di sisi lain, kondisi operasional PT PEMA juga memperlihatkan tantangan yang tidak ringan. Beban operasional perusahaan disebut lebih besar dibandingkan pendapatan dari bisnis inti, sehingga keberlangsungan perusahaan masih bergantung pada dividen dari anak usaha di sektor migas. Ketergantungan seperti ini menunjukkan perlunya penguatan model bisnis agar perusahaan memiliki kemandirian usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Persoalan lainnya turut menjadi perhatian. Sejumlah kerja sama usaha pada sektor kopi, perikanan, serta investasi lainnya dilaporkan mengalami kerugian dan menghadapi risiko finansial yang cukup besar. Apabila berbagai investasi tersebut terus mengalami hambatan tanpa evaluasi yang komprehensif, maka bukan hanya kinerja perusahaan yang terdampak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

Temuan lain yang patut dicermati adalah keberadaan puluhan tenaga ahli yang dinilai belum memiliki kejelasan tugas dan ukuran kinerja. Dalam perspektif tata kelola yang baik, setiap penggunaan anggaran publik seharusnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, efektivitas, serta hasil kerja yang terukur. Setiap penempatan jabatan seyogianya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja perusahaan.

Secara hukum, Direksi PT PEMA merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Di sisi lain, Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance.

Apabila manajemen PT PEMA menyampaikan bahwa sebagian persoalan tersebut merupakan warisan dari periode sebelumnya, maka penjelasan tersebut perlu didukung oleh dokumen, data, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pergantian kepemimpinan tidak menghapus kewajiban untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pada akhirnya, masyarakat Aceh tidak membutuhkan polemik ataupun saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah transparansi, evaluasi menyeluruh, perbaikan tata kelola, serta akuntabilitas yang nyata. PT PEMA dibentuk sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas agar setiap rupiah kekayaan daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi