Oleh: Aulia Halsa
Penulis buku Luka dan Tawa dari Ujung Barat
Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Di hadapan hukum, semua orang semestinya memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Namun, kepercayaan publik akan mudah terkikis ketika muncul kesan bahwa proses penegakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan di luar koridor hukum itu sendiri.
Di ruang publik, istilah politik dagang sapi kerap digunakan untuk menggambarkan adanya kompromi atau transaksi politik yang mengutamakan kepentingan elite dibandingkan kepentingan masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, istilah ini muncul ketika publik melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap suatu perkara, lambannya proses hukum terhadap pihak tertentu, atau keputusan yang dianggap tidak konsisten. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap dugaan, persepsi semacam ini merupakan persoalan serius karena menyangkut legitimasi lembaga penegak hukum.
Max Weber menjelaskan bahwa legitimasi negara bertumpu pada kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan yang dijalankan berdasarkan aturan hukum. Ketika hukum dipersepsikan dapat dinegosiasikan melalui kekuasaan atau kepentingan politik, maka wibawa institusi perlahan akan melemah. Pada titik itu, hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat yang dapat dipengaruhi oleh kekuatan tertentu.
Dalam perspektif rule of law, hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, kepastian, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang memiliki kekuatan politik, ekonomi, atau jabatan. Justru semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Masyarakat tidak menuntut semua perkara berakhir dengan vonis bersalah. Yang mereka harapkan adalah proses yang transparan, profesional, bebas dari intervensi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika proses itu berjalan secara terbuka, kepercayaan publik akan tumbuh, meskipun hasil akhirnya mungkin tidak memuaskan semua pihak.
Karena itu, lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar menegakkan aturan. Mereka juga harus menjaga integritas institusi. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam negara hukum. Sekali kepercayaan itu runtuh, proses pemulihannya membutuhkan waktu yang panjang.
Pada akhirnya, politik tidak boleh menjadi ruang tawar-menawar bagi penegakan hukum. Hukum yang tunduk pada kepentingan politik akan kehilangan ruh keadilannya. Sebaliknya, hukum yang independen akan memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas negara, dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Masyarakat tentu berharap setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi, tekanan, ataupun kepentingan politik. Dengan demikian, hukum akan kembali dipandang sebagai panglima, bukan sebagai komoditas yang dipersepsikan dapat dipertukarkan dalam arena politik.






















































Leave a Review