Penerapan kebijakan fiskal di Aceh tidak dapat dilepaskan dari status otonomi khusus yang memberi ruang bagi implementasi syariat Islam dalam kehidupan publik. Dalam praktiknya, umat Muslim di Aceh memikul dua kewajiban sekaligus: pajak sebagai kewajiban negara, dan zakat sebagai kewajiban agama yang tertera di dalam rukun islam yang kemudian dikelola melalui Baitul Mal Aceh. Sementara itu, warga non-Muslim hanya dikenai pajak tanpa kewajiban zakat. Realitas ini sering melahirkan satu pertanyaan klasik yang terus berulang: apakah perlu ada “penyeimbang” berupa jizyah bagi non-Muslim?
Pepatah Aceh pernah berkata, “Buya krueng teudong-dong, buya tamong meu raseuki,” seolah menggambarkan korelasi antara “Masyarakat asli aceh ” dan “yang datang dari luar” memiliki ketimpangan sosial yang begitu tinggi. Dalam konteks ini, jizyah sering diposisikan sebagai alat untuk menata ulang keadilan kebijakan fiskal. Namun, gagasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pembacaan kritis yang lebih luas baik dari sisi sejarah, hukum, maupun dinamika sosial kontemporer.
Secara historis, jizyah merupakan bagian dari sistem fiskal dalam peradaban Islam klasik, yang lahir dalam struktur negara pra-modern dengan pembagian status kewarganegaraan yang berbeda antara Muslim dan non-Muslim. Namun, mengimplementasikan konsep ini ke dalam konteks negara modern seperti Indonesia bukanlah perkara sederhana. Indonesia berdiri di atas prinsip kesetaraan warga negara, di mana kewajiban fiskal ditentukan oleh kapasitas ekonomi, bukan identitas agama.
Di titik ini, jizyah berpotensi berbenturan dengan prinsip konstitusi sekaligus memunculkan perdebatan etis tentang batas-batas penerapan syariat dalam ruang negara bangsa.
Meski demikian, wacana jizyah tidak sepenuhnya tanpa argumen. Dalam perspektif tertentu, kebijakan ini dianggap dapat menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan antara kelompok Muslim dan non-Muslim. Umat Muslim menjalankan zakat sebagai kewajiban religius, sementara non-Muslim berkontribusi melalui jizyah. Dalam kerangka teori keadilan distributif, pendekatan ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kontribusi sosial, meskipun dalam bentuk yang berbeda.
Selain itu, jizyah juga kerap dilihat sebagai peluang untuk memperluas ruang fiskal. Jika dikelola secara profesional oleh Baitul Mal Aceh, dana yang terkumpul berpotensi memperkuat program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam kajian Ekonomi Islam, diversifikasi instrumen seperti zakat, infak, wakaf, dan jizyah bahkan dipandang sebagai langkah menuju sistem ekonomi berbasis nilai yang lebih mandiri dan berkeadilan.
Menurut pandangan Sebagian kalangan, penerapan jizyah juga memiliki dimensi simbolik. Ia dipandang sebagai representasi konsistensi Aceh dalam menjalankan identitas keislamannya di ruang publik. Dalam perspektif sosiologis, simbol semacam ini dapat memperkuat legitimasi kebijakan di mata mayoritas, sekaligus mempertegas kekhususan Aceh dalam kerangka nasional.
Namun, di sinilah letak persoalan utamanya. Apa yang tampak adil secara simbolik belum tentu adil secara struktural. Penerapan jizyah berisiko melahirkan diskriminasi berbasis identitas, memicu ketegangan sosial, dan bahkan mereduksi makna zakat itu sendiri. Zakat, dalam ajaran Islam, bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan praktik spiritual yang sarat nilai solidaritas dan penyucian diri. Menempatkannya sebagai “padanan” dari pajak atau jizyah berpotensi menyempitkan makna tersebut.
Lebih dari itu, asumsi bahwa umat Muslim mengalami “beban ganda” perlu ditinjau ulang secara jernih. Zakat adalah konsekuensi dari keyakinan, bukan kebijakan negara. Dengan demikian, perbedaan kewajiban antara Muslim dan non-Muslim tidak otomatis berarti ketidakadilan struktural, melainkan refleksi dari keyakinan dalam satu kerangka kebangsaan.
Di tengah tarik-menarik ini, Baitul Mal Aceh memiliki peran strategis untuk mengarahkan diskursus ke jalur yang lebih konstruktif. Alih-alih terjebak pada perdebatan normatif tentang perlu tidaknya jizyah, fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola zakat itu sendiri. Transparansi, akuntabilitas, dan pengukuran dampak sosial menjadi kunci untuk memastikan bahwa zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial.
Selain itu, pendekatan inklusif dalam distribusi manfaat juga penting untuk diperkuat. Program berbasis wakaf yang memiliki efek limpahan bagi seluruh Masyarakat tanpa memandang agama akan jauh lebih efektif dalam membangun kohesi sosial dibandingkan kebijakan fiskal yang berpotensi menciptakan sekat baru.
Pada akhirnya, wacana jizyah di Aceh bukan sekadar soal menambah instrumen fiskal, tetapi menyangkut arah pembangunan sosial itu sendiri. Apakah keadilan akan didefinisikan sebagai kesetaraan kontribusi berbasis identitas, atau sebagai upaya kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dalam kerangka yang inklusif dan konstitusional?
Di sinilah ujian sesungguhnya: bukan pada keberanian mengadopsi konsep masa lalu, melainkan pada kecermatan menyesuaikannya dengan realitas masa kini. Dalam kerangka otonomi khusus Aceh, wacana penerapan jizyah dapat diarahkan bukan sebagai bentuk diferensiasi yang eksklusif, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang berorientasi pada stabilitas sosial dan keadilan distributif. Jika dirancang secara hati-hati, transparan, dan konstitusional dalam konteks Indonesia, jizyah berpotensi menjadi bagian dari arsitektur fiskal yang memperkuat keseimbangan kontribusi antarwarga tanpa mengorbankan kohesi sosial.
Agar tujuan tersebut tercapai, kunci utamanya terletak pada desain implementasi oleh Baitul Mal Aceh. Jizyah tidak boleh diposisikan sekadar sebagai “beban tambahan”, tetapi sebagai kontribusi sosial yang memiliki imbal balik nyata bagi stabilitas dan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, legitimasi kebijakan tidak hanya bertumpu pada argumen normatif, tetapi juga pada manfaat konkret yang dirasakan seluruh masyarakat.
Kesimpulannya jizyah dapat diposisikan sebagai mekanisme korektif yang mengisi ruang di antara kewajiban negara dan kewajiban religius. Ia menjadi instrumen yang menjembatani perbedaan tanpa harus menghapusnya. Ketika umat Muslim menjalankan zakat sebagai bagian dari ajaran Islam dan warga non-Muslim berkontribusi melalui jizyah dengan skema yang adil dan proporsional, maka tercipta satu ekosistem fiskal yang lebih seimbang secara sosial.
Jika dikelola secara profesional oleh Baitul Mal Aceh, jizyah dapat menjadi instrumen stabilisasi yang konkret bukan hanya dalam arti ekonomi, tetapi juga dalam memperkuat kontrak sosial. Masyarakat tidak lagi melihat kewajiban sebagai beban sepihak, melainkan sebagai bagian dari sistem gotong royong yang terinstitusionalisasi sehingga menghilangkan ketegangan antar umat beragama di Aceh. Dalam jangka panjang, ini berpotensi menekan kecemburuan sosial, memperkuat kepercayaan publik, dan menciptakan rasa keadilan yang lebih merata.






















































Leave a Review