Ekskavator Berhantu dan Diamnya Penegak Hukum Aceh Jaya

Penulis Tgk Sibak Agam – Aktivis Lingkungan

Kerusakan lingkungan di Aceh Jaya kembali memasuki babak yang memalukan: sebuah excavator besar, yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, tampak terparkir jelas di kawasan Geni Pucok, Krueng Sabe. Foto yang beredar menunjukkan alat berat itu berdiri gagah di antara tanah galian yang hancur, pepohonan yang tersisa, dan tanda-tanda kerusakan ekologis yang tidak mungkin dipungkiri. Semua orang bisa melihat alat berat tersebut kecuali, tampaknya, para penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pertanyaan pun muncul: apakah excavator itu berhantu?

Atau jangan-jangan yang berhantu bukan alatnya, melainkan nyali lembaga yang seharusnya menegakkan hukum.

Fenomena tambang ilegal di Aceh Jaya bukan cerita baru, tetapi setiap babak barunya selalu menghadirkan ironi. Ketika masyarakat berteriak soal sungai yang tercemar, tanah yang longsor, dan banjir yang semakin parah, aparat hukum justru sibuk berdalih, terkesan bingung, atau bahkan diam seribu bahasa. Padahal, tambang ilegal tidak pernah bekerja dengan tangan kosong. Ia butuh solar, butuh alat berat, butuh pekerja, dan butuh ruang. Semua itu tidak mungkin bergerak tanpa jejak. Namun entah bagaimana, aparat kita selalu “tidak melihat” apa-apa.

Ketika sebuah excavator bisa terparkir di ruang terbuka, disaksikan warga, difoto oleh masyarakat, dan bahkan menjadi bahan perbincangan publik, ketidakmampuan aparat untuk menindak justru menjadi lelucon pahit. Jika masyarakat bisa menemukan alat berat itu hanya dengan berjalan kaki, bagaimana mungkin kekuatan negara yang punya kendaraan, intel, perangkat hukum, dan kewenangan justru gagal menemukannya?

Sangat sulit untuk mempercayai bahwa ini adalah soal kurangnya informasi. Ini terlihat lebih seperti kurangnya kemauan.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan sekadar luka pada tanah. Ia adalah ancaman serius bagi generasi seterusnya. Sungai menjadi keruh dan tidak dapat dipakai. Tanah menjadi rapuh dan rawan longsor. Banjir bandang menjadi lebih mudah terjadi. Ekosistem hutan hancur. Dan seperti biasa, masyarakat kecil lah yang menanggung akibatnya. Sementara pelaku tambang ilegal melenggang bebas, mendapatkan keuntungan besar dari emas yang mereka keruk dari perut bumi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan aparat penegak hukum seharusnya berada di garis paling depan dalam menghadapi ancaman ini. Tetapi yang terlihat justru sebaliknya. Seolah-olah ada dinding tebal yang menghalangi aparat untuk bergerak. Seolah-olah ada tangan-tangan yang menahan, membisiki, atau bahkan menutup mata mereka. Padahal hukum tidak pernah mengenal kata “takut”, dan lingkungan tidak pernah mengenal kata “tunggu dulu”.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Krueng Sikuleh dan Krueng Sabe telah lama merasakan dampak aktivitas ilegal ini. Mereka melihat sungai berubah warna. Mereka melihat endapan lumpur mencemari aliran air. Mereka merasakan bagaimana mata pencaharian dari kebun dan sungai mulai terganggu. Mereka khawatir, suatu hari nanti hujan besar akan membawa bencana yang lebih besar lagi seperti yang sudah terjadi di berbagai wilayah lain di Aceh.

Bukankah lebih bijak mencegah daripada mengobati?. Bukankah lebih mudah menertibkan satu excavator daripada menangani satu desa yang tenggelam dalam banjir bandang?

Kehadiran excavator di Geni Pucok seharusnya sudah cukup menjadi alarm keras bagi pemerintah. Tetapi anehnya, alarm itu seolah tidak terdengar. Warga melihat. Lingkungan merasakan. Tapi penegak hukum tidak bergerak. Pemerintah tidak bertindak. Keheningan ini justru mempertebal dugaan bahwa tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi telah menjadi fenomena yang “dibiarkan”.

Aceh Jaya tidak boleh dibiarkan menjadi laboratorium mafia tambang.

Tidak boleh menjadi daerah yang kehilangan harga diri ekologisnya.

Tidak boleh menjadi wilayah di mana hukum tunduk pada kekuatan uang atau kekuasaan.

Keberanian untuk bertindak harus kembali ditemukan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa tidak ada satu pun alat berat yang beroperasi tanpa izin. Penegak hukum harus turun ke lapangan, memeriksa lokasi, menyita alat berat, dan menyeret pelaku ke proses hukum yang tegas. Bukan lagi waktunya bagi mereka untuk bersembunyi di balik alasan administrasi atau koordinasi.

Excavator itu bukan berhantu. Ia nyata, terlihat, berdiri di tengah kerusakan yang dibuat oleh manusia. Yang berhantu adalah keberanian aparat menegakkan hukum. Dan selama keberanian itu tidak kembali, tambang ilegal akan terus bekerja, merusak, dan menyiapkan bencana berikutnya bagi Aceh Jaya.

Masyarakat sudah bersuara. Bukti sudah ada. Lingkungan sudah rusak.

Sekarang tinggal satu pertanyaan tersisa:

apakah pemerintah dan penegak hukum masih punya mata dan hati untuk melihatnya?

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi