Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Tim Gabungan KPH Wilayah IX Aceh yang dikoordinir KPHL Unit XII bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba, Polsek dan Koramil Babahrot, KPA 013 Wilayah Blangpidie, serta perwakilan masyarakat setempat, melakukan operasi penertiban tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Kamis (13/11/2025). Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan pengurus KTH calon penerima Izin Perhutanan Sosial (PS) terkait keberadaan tanaman sawit di areal calon kerja Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Jumat, (14/11/2025)
Kepala KPH IX Aceh, Irwandi S.P, M.P melalui Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan selaku Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, S.Hut., menegaskan bahwa keberadaan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan merupakan pelanggaran aturan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 pasal 93 ayat 2 poin b yang melarang penanaman kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. “Lokasi tersebut sedang dalam proses permohonan izin kepada Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, KPH IX Aceh menerjunkan sekitar 20 personel yang terdiri dari Polhut, PPNS, PAMHUT, serta penyuluh kehutanan, didampingi Polsek dan Koramil Babahrot. Tim melakukan identifikasi dan pembongkaran tanaman kelapa sawit seluas ±18,5 hektare yang tersebar sporadis dari KM 18 hingga KM 25 Jalan Lintas Abdya–Gayo Lues. Sebagian besar tanaman sawit tersebut berada di dalam areal permohonan PS dari tiga KTH yang sedang dalam proses pengajuan izin.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Tim berhasil membongkar tanaman kelapa sawit seluas ±18,5 hektare pada titik-titik yang umumnya berada dalam areal permohonan PS,” kata Syukramizar.
Tiga KTH yang mengusulkan izin PS dengan skema HKm KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba sebelumnya telah menjalani verifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan, dan DLHK Aceh pada Agustus 2025.
Sebelum pembongkaran dilakukan, KPH IX terlebih dahulu menggelar sosialisasi, himbauan, serta teguran resmi kepada masyarakat yang telah menanam sawit dalam kawasan hutan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. “Kami sudah sosialisasi dan memberi teguran resmi, terutama kepada anggota KTH,” tambah Syukramizar.
Ia juga menghimbau masyarakat Abdya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik perambahan, pembalakan liar, penambangan, maupun penanaman komoditas nonkehutanan seperti kelapa sawit. Syukramizar mendorong masyarakat agar menanam komoditas MPTS seperti durian, alpukat, petai, jengkol, nangka, dan rambutan sebagai alternatif yang tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan. Ia juga membuka peluang pendampingan izin PS bagi masyarakat yang berkebun dalam kawasan hutan agar kegiatan mereka menjadi legal.
Apresiasi terhadap operasi ini juga disampaikan Direktur Eksekutif Atjeh International Development, Thaifa Herizal, ST. “Kita mendukung penuh langkah KPH IX Aceh yang telah membongkar ±18,5 hektare tanaman kelapa sawit dari kawasan hutan negara. Ini progres yang baik dan harus menjadi contoh bagi semua pihak,” ujarnya. Thaifa menegaskan bahwa menjaga hutan merupakan tanggung jawab generasi saat ini untuk diwariskan kepada anak cucu dalam keadaan baik.
Hal serupa disampaikan oleh Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh, yang menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan menyeluruh agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan hutan. “Hutan Aceh harus tetap terjaga demi masa depan,” ujarnya.























































Leave a Review