Penulis Muhammad Irvan Mahmud Asia
Direktur Garuda Institute & Mahasiswa Pascasarjana Kajian Pembangunan Perkotaan dan Wilayah Universitas Krisnadwipayana
Pembangunan perkotaan merupakan proses yang tidak terjadi di ruang hampa. Pembangunannya ada di dalam konteks dan terkait langsung dengan daya dukung lingkungan yang melingkupinya.
Ditengah persoalan perkotaan yang semakin kompleks, kebijakan perkotaan masih parsial, regulasi yang lemah, sementara instansi yang terlibat lintas kementerian/lembaga. Berimplikasi pada koordinasi, efektifitas perencanaan, kualitas layanan publik, dan sebagainya. Dampaknya, kota menjadi semrawut dan transformasi perkotaan yang berkelanjutan mandeg, menciptakan stagnasi productivity dan equity.
Pelbagai masalah dan tantangan hari ini dan mendatang, memerlukan penanganan serius. Ihwal penguraian masalah tersebut harus dimulai dari level legal formal (UU) yang memadai dan kuat.
Saat ini, peraturan dan perundangan yang ada tidak memadai. Menyetir pendapat Bakti Setiawan dalam tulisannya berjudul Transformasi Perkotaan dan Perlunya UU Perkotaan di Indonesia (Koran Kompas, 9/10/2025) menyebut empat hal mengapa regulasi saat ini tidak memadai: kota telah dan akan terus menjadi pusat dan energi utama perkembangan peradaban dan tentu memerlukan landasan hukum yang jelas dan kuat; pembangunan perkotaan menuntut keterlibatan semua pihak: pemerintah, swasta, dan tentunya warga kota; transformasi perkotaan yang berkelanjutan mempunyai cakupan dimensi yang luas, baik aspek ekonomi, lingkungan, sosial, budaya, maupun politik; dan terakhir adalah fenomena perkotaan di Indonesia mempunyai sejarah dan kekhasanya sendiri, serta berwujud pada keragaman kota yang bernilai.
Atas dasar ini, UU Perkotaan menjadi sangat mendesak dibuat untuk menjawab tata kelola dan keberlanjutan kota-kota di Indonesia. Saat ini regulasi Perkotaan sebatas Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan – mencabut PP Nomor 34/2009. Selebihnya tersebar dalam berbagai UU seperti UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diubah terakhir kali dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan diubah sebagian dengan UU No 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dan berbagai regulasi lain yang terkait.
Berseraknya regulasi di lintas kementerian/lembaga jelas sangat merugikan. Barangkali inilah yang mendasari Kementerian PPN/Bappenas menyusun RUU Perkotaan untuk memberi kerangka hukum terpadu dalam menghadapi tantangan urbanisasi dan modernisasi kota serta mendorong tata kelola perkotaan yang transparan, partisipatif, dan efisien yang pada akhirnya tercipta kota layak huni.
Dalam jangka panjang, pemerintah melalui Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Pekerjaan Umum juga telah meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) yang menjadi pedoman pembangunan perkotaan Indonesia hingga tahun 2045.
Apapun itu, UU Perkotaan yang akan dibuat nanti setidaknya akan menjadi landasan yuridis dalam menjawab tantangan. Pertama, tekanan urbanisasi yang makin cepat dan terkosentrasi dibeberapa kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Disisi lain, sebagian besar dari mereka masuk kesuatu kota tanpa skill akibatnya hanya menjadi beban baik secara sosial ekonomi maupun ruang. Data Bank Dunia, 2019 & Setiawan, 2021 menunjukan bahwa peningkatan 1 persen urbanisasi di Indonesia hanya menambah 4 persen penghasilan per kapita, atau setengah dari yang terjadi di China atau Malaysia.
Kedepan dengan adanya UU Perkotaan, urbanisasi mesti ditekan (bukan dilarang) misalnya yang masuk disuatu kota metropolitan harus dibuktikan dengan administrasi Pendidikan dan skill. Secara parallel, pemerintah membangun kota baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sehingga tidak terkonsetrasi pada satu dua kota.
Kedua, modernisasi kota berbasis karakter sumber daya, tata ruang, klaster, dan terintegrasi. Kehadiran UU ini akan memperkuat dan lebih penting lagi memastikan peta struktur ruang kota sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang dan RTRW bisa operasional dalam arti pusat permukiman, jaringan prasarana sebagai pendukung aktivitas ekonomi dan sosial memiliki keterkaitan fungsional dalam satu wilayah seperti mengurai beban jalan kota akibat pembangunan infrsaturkur yang tidak terkordinasi dan terintegrasi.
Ketiga, konsep kota ramah lingkungan. UU ini harus mengakomodasi penanganan perubahan iklim dan bencana mengingat banyak kota di Indonesia sangat rentan dengan masalah ini. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019) menunjukkan paling tidak 90 kota di Indonesia terletak di kawasan pesisir yang rentan atas perubahan iklim dan pada 2045 kota-kota ini diperkirkan menampung 100 juta jiwa.
Keempat, Kota didesain semakin siap untuk mengadopsi teknologi informasi dan artificial intelligence (AI) baik untuk pelayanan publik maupun infrastruktur. Ini akan berdampak pada efisiensi baik anggaran maupun waktu. Dan masih banyak isu lain yang mesti diatur dalam UU dimaksud.
Kehadiran UU ini tidak bisa ditunda lagi – sangat mendesak, mengingat ragam masalah dan tantangan kota-kota di Indonesia. UU Perkotaan tidak saja menyatukan tetapi akan menyinkronkan berbagai regulasi agar tidak saling bertabrakan. Lebih dari itu, penguatan pemerintah kota diperlukan agar UU ini tidak sekedar menjadi rangkaian kalimat diatas kertas.
Kita berharap DPR RI dan pemerintah memprioritaskan pembentukan UU Perkotaan sebagai legislasi nasional pada tahun 2026.
























































Leave a Review