Katacyber.com | Abdya – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin” di sejumlah titik strategis wilayah setempat. Minggu, (28/09/2025).
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terkait larangan sekaligus sanksi pidana terhadap praktik pertambangan emas ilegal.
“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum dan mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.
Pemasangan spanduk dimulai pukul 16.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Simpang Terangon Desa Ie Merah Kecamatan Babahrot, Jalan Desa Ie Merah KM 3 Babahrot, Jalan Desa Ie Merah KM 7 Babahrot, serta persimpangan Jalan Desa Drien Beurembang, Kecamatan Kuala Batee.
Wahyudi mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Menurutnya, pemasangan spanduk juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Abdya.
“Selain memasang spanduk, kami juga akan terus memantau wilayah rawan. Jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” tegas Wahyudi.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan emas ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.
























































Leave a Review