Katacyber.com | Dumai – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir asal Aceh Jaya dan Aceh Barat Daya (Abdya) di Kota Dumai. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2.030 gram, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp965 ribu, serta satu unit mobil Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1567 EV, Saptu, (09/08/2025).
Penangkapan yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Ryan Fajri, berlangsung pada Selasa, (05/08/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu dari perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka berinisial YRB (34) asal Aceh Jaya dan RFS (29) asal Abdya mengaku akan membawa sabu tersebut menuju Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pihaknya berkomitmen memutus jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan peredaran barang haram dari Aceh.























































Leave a Review