Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Kepolisian Resor (Polres) Abdya untuk segera menindaklanjuti sekaligus mengklarifikasi tudingan dugaan penerimaan uang dari aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Senin (06/04/2026).
Ketua YARA Abdya, Suhaimi N., SH., MH, menilai bahwa isu dugaan setoran dari pemilik tong atau blander pengolah hasil limbah tambang telah berkembang luas di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan jika tidak segera diluruskan.
“Kami melihat tudingan ini sudah menjadi perbincangan publik. Namun, perlu ditegaskan bahwa kebenarannya belum dapat dipastikan, sehingga perlu ada klarifikasi resmi agar tidak menjadi fitnah,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia menegaskan, langkah klarifikasi oleh pihak kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat merusak citra institusi.
Menurutnya, persoalan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Babahrot memang bukan hal baru. Bahkan, praktik penambangan dinilai masih berlangsung secara terbuka dengan penggunaan alat-alat yang diduga melanggar ketentuan.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang belum tertib, termasuk penggunaan peralatan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih serius dari semua pihak,” jelasnya.
Meski demikian, Suhaimi menekankan pentingnya bersikap objektif dalam menyikapi isu yang berkembang, termasuk tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa dasar yang jelas.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Tapi jika tudingan itu tidak benar, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
YARA berharap Polres Abdya dapat mengambil langkah cepat dan transparan dalam menanggapi persoalan ini, sehingga kejelasan informasi dapat segera diperoleh oleh publik.




















































Leave a Review