katacyber.com | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Indonesian Mining Monitoring (IMMO) menggelar aksi penolakan kegiatan pertambangan emas PT. Linge Mineral Resources (LMR) di Kantor Kejaksaan Agung dan KPK RI. Jum’at (23/02/2024).
Aksi demonstrasi tersebut meminta KPK dan Kejagung untuk mengusut proses penerbitan izin tambang emas PT. Linge Mineral Resource di Kabupaten Aceh Tengah, yang di duga Mal administrasi dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“Kuat dugaan bahwa proses penerbitan IUP PT. LMR menabrak aturan, karena bertentangan dengan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh tengah sehingga di duga ada praktik gratifikasi dalam proses penerbitan UIP PT. LMR, ungkap Andre koordinator Aksi dalam orasinya.
Andre menjelaskan, PT LMR telah mengantongi IUP Ekplorasi dengan luas wilayah 36.420 ha melalui ijin nomor 21/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 01 Mei 2017 dan akan berahir tgl 28 juni 2024 nanti, saat perusahaan tersebut tengah mempersiapkan dokumen amdal untuk peningkatan Ijin Produksi sebagaimana pengumuman yang mereka sampaikan pada 29 September 2023 lalu tentang Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas dmp di Kecamatan Linge.
Andre melanjutkan, PT. LMR awalnya mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources. Yang kemudian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. LMR terjadi penciutan menjadi 36.420 ha berada di Kecamatan Linge dan Bintang.
Pihaknya menduga pada proses penerbitan IUP PT. LMR tersebut banyak mengakangi aturan dan disinyalir adanya praktek gratifikasi karena bertentangan dengan RTRW Aceh Tengah, sebab dalam Qanun RTRW Aceh Tengah.
“Dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036, Kecamatan Linge kawasanya diperuntukan untuk pertanian dan perkebunan bukan untuk pertambangan”terang Andre.
Selain itu kawasan tersebut juga termasuk Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), meliputi; KSK Pengembangan Peternakan Ketapang Linge; KSK Situs Kerajaan Linge di Kecamatan Linge.
“Untuk itu kami Meminta KPK RI, Kejagung RI dan Bareskrim Polri untuk memeriksa Direktur Utama PT. LMR serta pejabat terkait seperti Bupati Aceh Tengah, Gubernur Aceh, dan Kementerian terkait atas dugaan Gratifikasi penerbitan IUP ekplorasi PT. LMR,” Tegas Andre.
Selanjutnya DPP IMMO berencana menggelar Demonstrasi di Kantor Kementerian ESDM dan BKPM RI untuk tidak melanjutkan maupun meningkatkan IUP PT. Linge Mineral Resource.
“Berikutnya kami akan mendatangi Kementerian ESDM dan BKPM RI untuk tidak melanjutkan maupun meningkatkan Ijin PT. Linge Mineral Resource”, Tutup Andre.
Leave a Review