Ungkap Kasus Kejahatan, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 12 Tersangka

Katacyber.com | Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H kepada KataCyber pada Selasa (12/11/2024) melalui pers rilisnya.

AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H mengatakan, Polres Aceh Barat telah berhasil mengungkap sejumlah Kasus yang menjadi atensi selama Priode Oktober hingga November saat ini diantaranya, pencurian dengan pemberatan, panyalahgunaan BBM subsidi dan juga Narkotika.

Untuk Kasus Curan kita mengamankan 5 tersangka dengan 4 Laporan Nomor Polisi berbeda dengan inisial MH, (37), Petani/Pekebun, Warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, A, (29) Petani/Pekebun, warga Kecamatan Kluet utara, Kabupaten Aceh selatan, JA, (35), Sopir, Warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, AD, (33), Petani/Pekebun, warga Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan dan N, (44), Petani/Pekebun, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Dengan masing – masing Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VIII/2024/SPKT.POLSEK SAMATIGA/POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH, tanggal 03 Agustus 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/X/2024/SPKT.POLSEK KAWAY XVI/POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH, tanggal 02 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/XI/2024/SPKT.POLSEK WOYLA/POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH, tanggal 03 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/XI/2024/SPKT.POLSEK WOYLA/POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH, tanggal 03 November 2024.

Para tersangka ini kita amankan berawal sejumlah laporan Masyarakat di Kecamatan Woyla yang menjadi korban, Para tersangka yang merupakan sindikat pencurian ini dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil, selain JA yang bertindak sebagai supir tersangka lainnya di turunkan di jalan atau di simpang- simpang yang kemudian melakukan aksinya.

Adapun sejumlah lokasi atau tempat yang menjadi Korban dari tindakan mereka diantaranya sebuah Rumah yang beralamat di Gampong Reusak Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat, sebuah Toko yang beralamat di Dusun Mesjid Gampong Pungkie Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, Sebuah Rumah di Gampong Suak Trieng Kec. Woyla Kab. Aceh Barat dan Mesjid AL – TAQWA yang beralamat di Gampong Cot Lagan Kec. Woyla Kab. Aceh Barat.

Dari tersangka Kita mengamankan, 1 (satu) Buah Obeng dengan gagang warna merah yang digunakan untuk mencongkel rumah korban, 1 (satu) Unit Mobil Merk Expender warna putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian dan 18 (delapan belas) slop rokok hasil curian.

Kelimanya kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) Tahun penjara.

Untuk Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi kita mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial H (49) warga Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dan FR (40) warga Desa Padang Sikabu Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.

Kedua tersangka ini kita amankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mobil masing masing merk Daihatsu Type CHARADE G100 dan merk Suzuki Type AEVA15 OX, 2 buah STNK, 2 Buah tangki yang sudah dimodifikasi, 4 buah selang, 1 Pompa penyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) dan 28 jerigen plastik berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Untuk Operandinya Kedua tersangka hampir sama yaitu mengantri di SPBU untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan dengan Tangki yang sudah di Modifikasi.

Kedua tersangka ini Melanggar Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sedangkan untuk kasus Narkotika kita mengamankan 7 orang diantaranya 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan 5 orang penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Dari penangkapan kedua tersangka Narkotika jenis Ganja tersebut kita mengamankan barang bukti berupa 1,8 kilogram lebih ganja yang terdiri dari ranting, daun dan Biji.

Adapun Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IR (46) dan ZI (41).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H mengatakan, keduanya kita amankan pada hari Senin 21 Oktober 2024 Silam dengan lokasi dan waktu berbeda untuk terduga IR (46) diamankan pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib di rumahnya yang berada Kecamatan Meurebo Sedangkan ZI (41) kita amankan di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan kedua terduga ini kita telah mengantongi satu nama yang bertindak sebagai bandar dan telah kita masukan kedalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Untuk IR akan kita sangka kan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) sedangkan ZI dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk ke 5 tersangka Narkotika Jenis sabu masing – masing berinisial AM (31) dan WN (26) dengan barang bukti lebih kurang 5,34 gram sabu. Lalu tersangka SR (21), HL (29) dan MN (31), dengan jumlah barang bukti yang kita amankan 4,65 gram sabu, Kelimanya diamankan pada sejumlah lokasi berbeda.

Untuk SR , HR dan MN, kita amankan di Gampong Baroe Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat sedangkan AM kita amankan di Gampong pasi jeumpa, kecamatan kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan WN kita amankan di Gampong Meunasah Weh, Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk Kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Barat demi menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan pilkada 2024 dan juga mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” Tutup Kapolres Aceh Barat. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi