Penulis: Abdul Chalid, S.Kom (Mahasiswa Magister Manajemen USK Banda Aceh)
Isu keberlanjutan dan kriteria Environmental, Social, Governance (ESG) kini bukan lagi jargon moralitas, melainkan telah menjadi bahasa global untuk mengukur nilai jangka panjang sebuah entitas. Bagi Manajemen Syariah, fenomena ini menghadirkan persimpangan penting: apakah tetap puas menjadi industri yang sekadar patuh terhadap aturan minimal, atau bergerak menjadi model etika global yang unggul dan berorientasi dampak?
Sesungguhnya, ESG dan Maqashid Syariah bukan dua dunia yang berbeda. Keduanya justru bertemu pada nilai-nilai universal yang sudah lama menjadi ruh ajaran Islam. Pilar Lingkungan (E) selaras dengan konsep amanah menjaga bumi dari kerusakan; Pilar Sosial (S) berdiri di atas keadilan, kesejahteraan, dan larangan eksploitasi; sementara Pilar Tata Kelola (G) berakar pada amanah, transparansi, serta larangan riba dan gharar. Dengan demikian, Syariah memiliki dasar filosofis yang jauh lebih tua dan komprehensif dibandingkan kerangka ESG modern.
Namun, persoalan besar muncul ketika industri Syariah hanya berhenti pada kepatuhan minimal.
Hingga kini, praktik Syariah di sektor keuangan masih didominasi oleh Negative Screening mengecualikan bisnis haram dan membatasi rasio utang. Masalahnya, metode ini meloloskan perusahaan yang secara produk halal, tetapi secara praktik merusak lingkungan, melanggar hak pekerja, atau memiliki tata kelola koruptif. Secara fikih mungkin sah, tetapi secara maqashid adalah kegagalan moral.
Di titik inilah muncul ancaman serius berupa Syariah Washing: perusahaan tampak Islami di permukaan, tetapi kosong dari nilai etis yang menjadi tujuan syariah itu sendiri. Dalam era ketika investor global menuntut bukti dampak, bukan sekadar label “halal”, pendekatan ini tidak cukup lagi.
Industri Syariah perlu bergeser ke Positive Screening, hanya memilih perusahaan yang tidak hanya patuh, tetapi juga memimpin dalam praktik keberlanjutan. Integrasi matrik ESG ke dalam penilaian Syariah dapat memaksa perusahaan meningkatkan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola mereka. Syariah-compliant menjadi dasar, bukan tujuan akhir.
Tantangan berikutnya adalah risiko greenwashing, terutama karena belum adanya alat ukur kuantitatif yang mampu menggabungkan ESG dengan pencapaian Maqashid Syariah. Kerangka ESG yang ada masih sekuler dan tidak menilai dimensi spiritual seperti zakat, waqf, keadilan intergenerasi, atau dampak terhadap masyarakat miskin. Tanpa matrik terintegrasi, sulit membuktikan secara empiris bahwa investasi berbasis Falah benar-benar menghasilkan keberlanjutan yang superior.
Untuk mengatasi ini, DPS (Dewan Pengawas Syariah) harus berevolusi.
Dari sekadar lembaga verifikator halal-haram, mereka harus menjadi pengawas etika dan keberlanjutan. Audit Syariah harus berdampingan dengan audit ESG; kompensasi manajemen harus terkait dengan pencapaian Maqashid-ESG; dan laporan kinerja harus menyatu dalam Integrated Reporting. Regulasi OJK dan DSN-MUI menjadi kunci untuk menstandardisasi metrik ini agar tidak menjadi jargon yang sulit diverifikasi.
Di saat bersamaan, inovasi produk Syariah harus bergerak lebih progresif. Sukuk Hijau, Sukuk Biru, Waqf Produktif, dan pembiayaan inklusif bagi UMKM berkelanjutan merupakan contoh konkret bagaimana modal Syariah bisa diarahkan langsung pada solusi sosial-lingkungan. Industri Syariah bukan hanya hadir untuk menghindari yang haram, tetapi untuk menciptakan dampak nyata dalam pembangunan berkelanjutan.





















































Leave a Review