TNI Jaga Kilang Pertamina: Pengamanan Energi atau Ekspansi Militer ke Ruang Sipil?

Oleh: M.Julianda Arisha SH,M.I.P (Founder Indonesia Democracy And Refom Center)

Rencana Kementerian Pertahanan menugaskan TNI Angkatan Darat untuk menjaga kilang–kilang Pertamina mulai Desember mendatang memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Meski berlandaskan operasi militer selain perang (OMSP), kebijakan ini dinilai membuka ruang ekspansi militer ke sektor-sektor sipil dan memunculkan pertanyaan publik, terutama di tengah maraknya pemberitaan tentang dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik gelap migas. Sejumlah pihak mendorong agar Presiden meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga transparansi dan integritas pengelolaan energi nasional.

Pelibatan TNI dalam pengamanan objek vital nasional bukan hal baru. Undang-Undang TNI mengatur bahwa OMSP dapat digunakan sebagai dasar pengerahan pasukan untuk kegiatan non-perang, termasuk pengamanan objek vital. Namun, penugasan terbaru terhadap kilang Pertamina dianggap memiliki konteks yang lebih luas, sebab menyasar sektor energi yang selama ini menjadi ruang kerja sipil dan berhubungan langsung dengan tata kelola migas nasional.

Penulis menilai bahwa penggunaan OMSP perlu dikaji secara lebih hati-hati. OSMP seharusnya tidak dimaknai sebagai ruang terbuka bagi militer untuk terlibat dalam seluruh urusan sipil. Ada batas-batas yang perlu dijaga agar militer tidak mengambil alih fungsi institusi lain.

Di tengah kebijakan baru ini, muncul kekhawatiran bahwa pelibatan TNI justru dapat merugikan citra institusi militer. Hal ini terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam praktik ilegal di sektor migas, sebuah isu sensitif yang terus menjadi sorotan publik. Hal tersebut memaknai bahwasannya jangan sampai keputusan penempatan TNI AD untuk menjaga kilang minyak dijadikan alasan mendasar atas permainan kotor yang diduga selama ini sudah terjadi.

Jjika kebijakan ini tidak diiringi transparansi dan pengawasan ketat, persepsi publik terhadap TNI justru dapat memburuk. Alih-alih dianggap menjaga aset negara, penugasan tersebut dikhawatirkan akan dipandang sebagai perluasan pengaruh militer di sektor strategis.

IDRC menilai bahwa Presiden perlu melakukan evaluasi terhadap keputusan Kementerian Pertahanan. Mereka mengingatkan bahwa pengamanan kilang minyak tidak hanya dapat dilakukan oleh TNI, tetapi juga bisa dilaksanakan melalui kolaborasi lintas lembaga. Pengamanan objek vital nasional adalah tugas bersama. Polri memiliki kewenangan keamanan, kejaksaan memiliki peran pengawasan hukum, dan masyarakat sipil dapat dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas.

Menurut IDRC, model kolaboratif tersebut justru lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dan penguatan tata kelola sektor energi. Sebelumnya, TNI juga pernah dilibatkan dalam pengamanan Kejaksaan Agung dalam konteks keamanan fisik. Namun IDRC menilai bahwa konteks tersebut tidak otomatis dapat dijadikan pembenar bagi penugasan TNI dalam pengamanan sektor energi, karena karakternya berbeda dan menyangkut kepentingan strategis nasional yang lebih luas. Kerja sama antar lembaga penting, tapi harus dipastikan bahwa tidak ada lembaga yang mengambil alih fungsi lembaga lain.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi