Katacyber.com | Banda Aceh – Tim Policy Strategist Center for Aceh Development (CAD) Desak Transparansi dalam Seleksi Calon Sekda Aceh. Tim tersebut secara tegas mendesak transparansi penuh dalam proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Jumat (13/06/2025).
Desakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009, yang mewajibkan calon Sekda memenuhi persyaratan umum dan administrasi yang jelas.
“CAD menyoroti pentingnya kepemimpinan yang berintegritas dalam proses seleksi ini, khususnya dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), sebagai perwakilan rakyat Aceh yang dikenal religius. CAD berharap Panitia Seleksi (Pansel) dapat bekerja secara profesional dan independen, tanpa adanya indikasi transaksional terkait penempatan Sekda sebelum seleksi resmi.” katanya
Selain itu, CAD menekankan agar dewan juri seleksi tidak mudah diintervensi oleh berbagai kepentingan yang dapat mengesampingkan nilai profesionalisme. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Gubernur harus menetapkan tim penilai seleksi Sekda dengan keahlian di bidang pengembangan sumber daya manusia guna memastikan proses seleksi yang akuntabel.
“CAD berharap Mualem, sebagai Gubernur Aceh, dapat mematuhi dan menjalankan ketentuan tersebut. Sebagai representasi wajah Aceh, sangat penting untuk menjaga nilai transparansi publik dan menghindari praktik politik transaksional yang dapat mencoreng integritas pemerintahan.” tutupnya























































Leave a Review