Tanah Blang Padang Wakaf Umat, PMII Rayon LAMA Desak Presiden Prabowo Bertindak

Katacyber.com | Banda Aceh – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Laksamana Malahayati Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan sikap tegas terkait polemik status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Ketua Rayon, Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas atas persoalan ini. (Rabu, 02/07/2025)

Menurut Sahabat Afif, tanah Blang Padang merupakan wakaf umat Islam Aceh yang seharusnya dikelola oleh nazir yang sah, yaitu Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

“Kami dari Rayon Laksamana Malahayati mendukung penuh sikap Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, yang telah menegaskan bahwa tanah wakaf hanya boleh dikelola oleh nazir yang sah secara syariat Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan, permasalahan Blang Padang bukan semata soal administrasi, melainkan merupakan amanah syariat yang harus ditegakkan oleh pemerintah, termasuk Presiden dan Panglima TNI.

Dukungan terhadap pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada umat dinilai semakin meluas. Sejumlah pihak seperti Gubernur Aceh, DPRA, MPU Aceh, akademisi, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dan ormas Islam lainnya telah menyatakan sikap yang sama.

“Ini adalah momen penting bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen beliau kepada Aceh, seperti halnya yang sudah dilakukan dalam pengembalian empat pulau di Singkil. Jangan sampai harapan umat ini diabaikan,” tegasnya.

Afif juga mengapresiasi respons Pangdam Iskandar Muda yang dinilai membuka ruang dialog dalam persoalan ini.

“Ini menunjukkan bahwa TNI di Aceh kini lebih humanis dan responsif terhadap isu sosial keagamaan masyarakat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, PMII Rayon Laksamana Malahayati berharap Presiden Prabowo segera menginstruksikan langkah konkret guna mengembalikan status wakaf Blang Padang sesuai amanah syariat dan regulasi pertanahan nasional.

“Sudah ada dasar syariah, sudah ada sikap dari Kementerian Agama. Kini tinggal menunggu ketegasan Presiden serta diterbitkannya surat resmi terkait status tanah wakaf Blang Padang,” pungkasnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi