Tambang Rakyat Potensi Dilegalkan, Sadikin Arisko: PT. LMR Silahkan Angkat Kaki dari Bumi Gayo

Katacyber.com | Aceh Tengah – Melalui pesan tertulisnya Sadikin Arisko mengatakan PT. Linge Mineral Resources harus segera dihentikan, karena tidak berdampak baik bagi daerah dan masyarakat.

“Pemerintah Aceh dan pusat sudah memprioritaskan tambang rakyat, oleh sebab itu kita meminta kepada pemerintah Aceh agar segera menghentikan proses Tahapan eksplorasi menuju ke tahap operasi produksi tambang yang dilakukan oleh PT. LMR” kata Sadikin, Kamis (09/10/2025).

Sadikin Arisko juga mengatakan ijin iup PT. LMR seluas 36000 Hektar, yang meliputi Kecamatan Linge dan Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.

“Menurut informasi iup PT. LMR seluas 36000 hektar yang meliputi Kecamatan Bintang dan Linge, artinya kalau ini di kuasai LMR maka tidak ada lagi kesempatan untuk masyarakat Aceh Tengah untuk mengelola hasil bumi sendiri, oleh sebab itu pemerintah daerah Aceh Tengah dan Pemprov Aceh harus mengambil langkah tegas untuk segera memberhentikan proses tahapan PT tersebut. Jika tidak maka WPR dan IPR yang sudah di perintahkan pemprov untuk diajukan itu nihil” ujar Sadikin, (09/10).

Sadikin Arisko menjelaskan, pihaknya bukan tidak berdasar dalam menuntut pemberhentian tahapan yang dilakukan PT. LMR, ia mengatakan tidak ada keuntungan untuk daerah dan masyarakat atas hadirnya PT. LMR

“Tuntutan kami bukan tidak berdasar, dari hasil investigasi kami sejauh ini tidak ada agreement antara PT. LMR dengan pemerintah daerah, artinya jangan sampai daerah hanya menikmati dampak buruk dari kegiatan yang dilakukan PT. LMR nantinya.Terbukti dari apa yang kita ketahui saat ini putra daerah yang di pekerjakan di PT. LMR tidak berstatus karyawan, hanya sebagai pekerja lepas” tutup sadikin.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi