Dorong Legalitas dan Tata Kelola Berkelanjutan, EAF Aceh Sukses Gelar FGD Pertambangan Rakyat di Aceh

Lembaga Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) berskala besar [Doc.GM]

Katacyber.com | Meulaboh – Lembaga Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) berskala besar guna membahas akselerasi pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat.

Mengangkat tema “Berbasis Kepastian Hukum, Legalitas Operasional, Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Pendapatan Daerah”, acara ini berlangsung sukses di Parkside Meuligo Hotel Meulaboh, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadhel, S.H yang dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mentransformasi aktivitas tambang emas ilegal menjadi legal demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

FGD ini menjadi wadah konsultasi multipihak yang mempertemukan 68 peserta, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Aceh, instansi vertikal (TNI/Polri dan Kejaksaan), para akademisi, LSM, hingga perwakilan kelompok penambang rakyat.

Koordinator EAF Aceh, Aidil Firmansyah, S.Sos., M.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa forum strategis ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus mengidentifikasi potensi serta hambatan di lapangan.

“Melalui FGD ini, kita menghimpun masukan komprehensif dari aspek hukum, tata ruang, hingga dampak lingkungan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang solid kepada pemerintah,” ujar Aidil.

Acara berjalan dinamis melalui dua sesi diskusi panel yang dipandu oleh para ahli. Sesi pertama menghadirkan narasumber dari Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, pakar hukum Marzuki, SH, serta akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Nurdin Husin, MT, yang mengupas tuntas potensi geologi dan kelayakan wilayah pertambangan.

Sementara itu, sesi kedua berfokus pada sinkronisasi kebijakan makro yang menghadirkan narasumber penting, antara lain perwakilan BAPPEDA Aceh, ahli perizinan Saifullah Abdul Ghani, serta anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, SP. M.Si.

Dalam pemaparannya, Nurchalis menegaskan komitmen penuh legislatif tingkat provinsi dalam mendorong penyelenggaraan WPR yang aman, legal, dan berkelanjutan di tanah Aceh. Aspirasi riil masyarakat juga turut didengar langsung melalui pemaparan dari Keuchiek Seuradeuk, Tgk. Yani.

Menjelang sore hari, forum berhasil menyusun draf rekomendasi teknis dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipimpin oleh perumus Raman Dhawis Sandika, S.Sos, M.P.A. Output utama dari kesuksesan FGD ini meliputi peta inventarisasi permasalahan pertambangan rakyat, dokumen dukungan sektoral, serta rekomendasi formal yang akan segera diserahkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Aceh Barat.

Melalui dialog partisipatif ini, EAF Aceh berharap legalisasi tambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pembentukan koperasi penambang dapat segera terealisasi agar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan pascatambang. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi