Katacyber.com | Aceh Jaya –
Masuknya aktivitas pertambangan ke kawasan hutan di Aceh Jaya menuai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis. Mereka menilai bahwa praktik tambang yang berjalan tanpa transparansi dan tanpa kajian lingkungan terbuka merupakan bentuk pembiaran struktural oleh Pemerintah Aceh Jaya terhadap kerusakan ekologis.
Aktivitas tambang besar yang kini menjalar ke kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas, dinilai telah menyingkirkan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang tradisional. Ironisnya, warga yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru kerap dituduh ilegal dan mendapat intimidasi.
“Kami melihat ini sebagai kejahatan ekologis yang dilegalkan. Pemerintah tidak hadir membela rakyat kecil, malah memberi jalan bagi kepentingan modal,” kata Candra B. Gunawan, mantan aktivis mahasiswa dan pegiat advokasi rakyat di Aceh Jaya, Sabtu, (15/06/2025).
Menurutnya, beberapa aktivitas tambang telah beroperasi bahkan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terbuka ke publik. Padahal, merujuk Pasal 37 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang wajib memiliki amdal tidak boleh dilakukan sebelum adanya persetujuan lingkungan hidup.
Selain itu, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa pemerintah wajib menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat lokal. Namun hingga kini, belum ada satupun WPR yang ditetapkan di Aceh Jaya. Usulan dari berbagai desa hanya dijawab dengan birokrasi tanpa kejelasan.
“Kami mencium aroma kongkalikong dalam penerbitan izin tambang di kawasan hutan lindung. Jika ini dibiarkan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Candra.
Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Moratorium total seluruh kegiatan tambang di wilayah hutan Aceh Jaya.
2. Penetapan segera Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk desa-desa pengusul.
3. Audit menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penyidikan dugaan pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
4. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tambang oleh DPRK Aceh Jaya untuk menyelidiki proses perizinan dan potensi konflik kepentingan.
Mereka menegaskan bahwa Aceh Jaya bukan membutuhkan investor rakus, melainkan keberpihakan nyata kepada rakyat. “Tanah ini milik rakyat, bukan ladang rampokan elite tambang,” pungkas Candra.























































Leave a Review