Katacyber.com │Tangerang Selatan – Sekitar tahun 2015 lalu, mahasiswa dan pegiat alumni dari Sekolah Anti Korupsi (Sakti) yang dibina oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), melakukan aksi penyegelan terhadap gedung DPRD Kota Tangerang Selatan yang mangkrak pembangunannya. Padahal, lebih dari Rp 200 miliar anggaran telah dikucurkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk proyek tersebut.
Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Raya Viktor itu seharusnya rampung pada tahun 2017. Berdasarkan data dari LPSE Tangsel, tercatat ada 15 proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut dari tahun 2015 hingga 2018.
“Pada tahun 2015, terdapat alokasi dana sebesar Rp 84,7 miliar untuk empat proyek, yaitu manajemen konstruksi, pembangunan gedung, penyusunan dokumen, dan perencanaan interior,” ujar warga juga pegiat anti korupsi kepada katacyber di Tangsel. Sabtu, (19/4/2025).
Tak hanya disitu, pada tahun 2016 pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menggelontorkan Rp 56,3 miliar, disusul Rp 38,6 miliar pada 2017, dan terakhir Rp 21 miliar di tahun 2018 untuk pengawasan serta pembangunan interior gedung.
Namun hingga akhir 2018, proyek tersebut tak kunjung rampung. “Diduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung DPRD saat itu,” ungkap sumber yang hanya menyebut dirinya bro Yardin.
Kecurigaan ini mencuat karena diketahui perusahaan pemenang tender pada 2015 masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan pembayaran pada tahap III di tahun 2017.
Audit menyebutkan pembangunan fisik tak sesuai kontrak, yang seharusnya selesai pada 28 Desember 2017. Akhirnya dilakukan perubahan kontrak dengan perpanjangan waktu selama 50 (limapuluh) hari.
“Proyek ini menjadi catatan hitam dan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Namun sayangnya, kasus ini seperti dipeti-eskan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan oknum legislatif yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD,” lanjut Bro Yardin. Ia mendesak agar KPK, Kejaksaan Agung RI, maupun kepolisian segera mengusut kasus dugaan korupsi ini secara tuntas.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi Zul juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Banten menindaklanjuti kasus yang menurutnya nyaris dilupakan itu. Ia mendorong agar kasus ini segera dibawa ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang ini kasus lama, tapi pelaku dan oknum legislatif yang terlibat masih bebas berkeliaran, bahkan masih menjabat di kursi empuk DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Kota Tangerang Selatan ingin benar-benar bersih, maka langkah baik menyapu bersih para koruptor dan sangat tepat dilakukan di era pemerintahan Presiden Prabowo.
“Ini penting agar sejalan dengan semangat program kerja nasional di bawah kepemimpinan Prabowo–Gibran.” terang Zul























































Leave a Review