Sekjend IKA USK Apresiasi Kepolisian Atas Penetapan Tersangka Pembakaran Kampus Pertanian

Katacyber.com | Jakarta – Rilis resmi kepolisian yang terbit di media massa, berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan ada 36 nama saksi yang akan diperiksa termasuk 2 orang yang statusnya telah di tetapkan sebagai tersangka yaitu WS (22) dan MAM (20) yang keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Teknik USK.

Sekjend IKA USK Jakarta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan 2 nama tersangka atas pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada 21 Mei 2026 dini hari lalu.

Dalam keterangannya Ananda Bahri Prayudha, SP., M.Si mengungkapkan rasa bangga kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembakaran ini kurang dari 1 bulan, tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 lalu, dan tentunya kami berharap kasus ini terus mengalami pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku pengerusakan, pembakaran dan percobaan kejahatan pembunuhan terhadap satpam di kampus hijau USK.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak berhenti disini, karena berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar dimedia sosial, banyak sekali kelompok orang yang terlibat dalam aksi anarkisme tersebut, sehingga kami berharap penuh pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna menetapkan tersangka lainnya, dan mengusut kasus ini secara terang benderang,” ungkap Ananda kepada media ini. Senin (01/06/2026).

“Kami berharap agar seluruh pelaku bisa terungkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi mahasiswa USK lainnya, bahwa tindakan anarkis tidak pernah dibernarkan apalagi merusak rumah sendiri dimana tempat menimba ilmu yaitu Universitas Syiah Kuala,” tegas Ananda

Kami seluruh Alumni USK tidak akan membenarkan tindakan anarkis baik yang datang dari adik-adik mahasiswa pertanian maupun fakultas yang lain, sebab konsentrasi kami adalah pada oknum pelaku pengerusakan dan pembakaran bukan pada latar belakang individu, jurusan atau fakultasnya.

“Sehingga sekali lagi kami minta pihak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal agar tidak terjadi lagi tindakan anarkis dilingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) yang menyebabkan kerugian Negara, USK dan banyak pihak lainnya,” tutup Sekjend IKA USK Jakarta ini.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi