Penulis: Muhammad Fakhrurrozi Nasution, S.H. (Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UISU)
Ketika pemerintah dan DPR kembali mempercepat pembahasan RUU KUHAP 2025, publik seperti dipaksa menengok ulang ke jantung sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP bukan sekadar undang-undang. Ia adalah “mesin biologis” yang menentukan bagaimana negara menangkap, menahan, memeriksa, mengadili, hingga menghukum seseorang. Bila KUHP adalah naskah moral negara tentang perbuatan salah, maka KUHAP adalah metode negara menjalankan kekuasaannya terhadap tubuh dan kebebasan warganya. Di sinilah letak pentingnya: perubahan kecil dalam KUHAP dapat berarti perubahan besar dalam nasib ribuan orang setiap tahun.
Karena itu, pembahasan RUU KUHAP 2025 tidak boleh dipandang sebagai rutinitas legislasi. Ia adalah titik balik yang akan menentukan apakah Indonesia melangkah ke arah peradilan pidana yang lebih beradab, atau malah membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan seringkali tanpa kita sadari.
Mimpi besar KUHAP baru ialah Perlindungan Hak dan Modernisasi Sistem. Ada alasan mengapa banyak kalangan hukum mendorong revisi KUHAP. Hukum acara pidana kita yang berlaku saat ini diundangkan pada masa politik yang jauh berbeda, ketika pengawasan publik masih lemah dan prinsip-prinsip HAM belum menjadi standar global. Dunia telah berubah, demikian pula cara pandang kita terhadap keadilan.
RUU KUHAP 2025 berupaya menjawab kebutuhan modernisasi tersebut. Salah satu poin yang paling sering disorot adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa. Dalam banyak kasus, proses penegakan hukum di Indonesia dianggap terlalu menitikberatkan pada “pemberantasan kejahatan” tetapi kurang memberi ruang pada due process, yakni prosedur hukum yang adil dan transparan.
Dengan batasan yang lebih tegas antara penyelidikan dan penyidikan, RUU berupaya menghapus area abu-abu yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan kewenangan. Selama ini banyak warga yang tidak memahami pada fase mana hak mereka berlaku: apakah mereka sudah boleh didampingi pengacara? Apakah mereka wajib menjawab pertanyaan? Apakah mereka bisa menolak pemeriksaan? Ketidakjelasan itu seringkali merugikan tersangka dan terkadang juga korban.
Selain itu, RUU ini juga memuat mekanisme keadilan restoratif, suatu pendekatan yang memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata memenjarakan. Di negara-negara maju, pendekatan ini terbukti efektif menurunkan residivisme dan memperbaiki kualitas kehidupan sosial pascapersidangan. Bila diterapkan dengan benar, Indonesia dapat bergerak dari paradigma hukuman retributif menuju sistem yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan.
Tidak kalah penting adalah upaya memperjelas peran dan hak advokat. Selama bertahun-tahun, proses hukum sering dianggap sebagai “arena eksklusif” aparat penegak hukum. Padahal, advokat adalah tulang punggung perlindungan hak tersangka. Penguatan peran ini, apabila berjalan konsisten, dapat menekan tindakan intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan pengakuan.
Celah yang tak boleh diabaikan yaitu Transparansi dan Partisipasi yang lemah. Namun idealisme dalam RUU tidak serta merta membuatnya bebas kritik. Bahkan justru di sinilah letak masalah utama yaitu pembahasannya dianggap berlangsung jauh dari prinsip transparansi yang seharusnya mengiringi legislasi besar seperti ini.
Hukum acara pidana menyangkut nasib semua orang dari masyarakat biasa hingga aktivis, dari pejabat hingga jurnalis. Ironisnya, sebagian masyarakat sipil menilai bahwa dialog publik mengenai RUU KUHAP selama ini hanya bersifat simbolis. Naskah draf sulit diakses, waktu diskusi terbatas, dan masukan seolah sudah diarahkan untuk menyesuaikan agenda politik tertentu.
Kekhawatiran lain ialah potensi birokratisasi berlebihan. Bila KUHAP mengatur terlalu detail teknis lapangan, aparat bisa terjebak pada prosedur yang kaku dan memakan waktu. Hukum acara pidana harus memberikan kepastian, tetapi juga fleksibilitas. Terlalu banyak pasal teknis bisa menghambat penyidikan kasus tertentu, terutama kasus kejahatan yang berkembang cepat seperti siber, penipuan digital, atau perdagangan data pribadi.
Sebaliknya, jika RUU terlalu memberi ruang interpretasi, risiko penyalahgunaan kekuasaan justru semakin besar. Di sinilah letak dilema besar penyusun undang-undang: bagaimana menuliskan aturan yang cukup jelas untuk mencegah pelanggaran, tetapi cukup elastis untuk diterapkan dalam berbagai situasi?
Hak korban dan kelompok rentan juga masih butuh perhatian serius. Salah satu kritik yang kerap muncul adalah kurangnya pengaturan yang benar-benar berpihak pada korban dan kelompok rentan. Dalam realitas peradilan pidana, tidak semua pihak berangkat dari posisi yang sama. Kelompok disabilitas, perempuan, anak, dan lansia seringkali menghadapi hambatan khusus, baik dalam memberikan kesaksian, memahami proses hukum, maupun mengakses pendampingan.
RUU KUHAP 2025 memang menyebut perlindungan kelompok rentan, tetapi butir-butur detailnya dianggap belum cukup kuat. Tanpa mekanisme khusus, misalnya pendamping wajib bagi penyandang disabilitas atau proses pemeriksaan khusus untuk korban kekerasan, maka perlindungan itu hanya akan tinggal jargon.
Sementara bagi korban tindak pidana, proses peradilan kerap terasa seperti perjuangan panjang yang memarahkan kembali luka lama. Sistem sering memberi ruang terlalu besar pada pelaku, tetapi lupa pada pemulihan korban. Keadilan restoratif memang membuka jalan, tetapi tanpa pedoman yang rinci, prosesnya rawan dimanipulasi menjadi “diskon hukuman” belaka.
Desakan Tenggat: Mendesak, tetapi tidak boleh membutakan. Tidak dapat dimungkiri, ada alasan kuat mengapa pembahasan RUU KUHAP dikebut. Hukum materiil baru (KUHP) memiliki tenggat berlakunya sendiri, dan tanpa KUHAP yang selaras, akan muncul kekosongan hukum dalam hal prosedur penegakan pidana. Kekosongan itu berbahaya, aparat bisa terhambat dalam menahan pelaku kejahatan, atau sebaliknya malah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
Tetapi urgensi bukan berarti pembahasan boleh dilakukan tergesa-gesa. Demokrasi dan sistem hukum yang sehat hanya tumbuh dari proses legislasi yang cermat dan terbuka. Pembahasan yang cepat tetapi minim legitimasi sosial hanya akan melahirkan undang-undang yang dipertanyakan keabsahannya sejak hari pertama berlaku.
Sejarah legislasi kita penuh dengan contoh undang-undang yang direvisi hanya beberapa tahun setelah disahkan karena tergesa-gesa. Pola itu harus dihentikan. KUHAP terlalu penting untuk dilahirkan prematur.
Membangun KUHAP Baru ialah antara harapan dan pengawasan publik. RUU KUHAP 2025 mengandung potensi besar untuk mereformasi wajah peradilan pidana Indonesia. Jika rumusannya tepat, KUHAP baru dapat menjadi pondasi bagi proses hukum yang lebih akuntabel, lebih manusiawi, dan lebih setara. Ia juga dapat mengurangi potensi penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kriminalisasi yang kerap muncul di ruang publik.
Namun, potensi itu hanya bisa terwujud jika pembahasan dilakukan dengan prinsip keterbukaan, kolaborasi, dan kesediaan untuk dikritik. Tanpa itu, RUU ini justru berisiko memperluas kekuasaan penegak hukum tanpa pengawasan yang seimbang. Dan bila itu terjadi, Indonesia tidak sedang bergerak maju menuju peradilan modern melainkan mundur ke masa ketika kekuasaan negara lebih besar daripada hak warga.
Reformasi KUHAP harus berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan. RUU KUHAP 2025 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai upaya menyelaraskan peraturan, tetapi sebagai kesempatan membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar melindungi warganya, baik mereka yang menjadi korban, pelaku, atau pihak yang hanya terseret situasi.
Indonesia membutuhkan KUHAP yang dapat dipercaya, bukan hanya oleh aparat hukum, tetapi juga oleh masyarakat yang setiap saat bisa berada di posisi tersangka atau korban. Sebuah KUHAP yang memastikan bahwa negara bekerja dengan aturan yang adil, transparan, dan beradab.
Hukum acara pidana adalah cermin dari wajah negara. Dan melalui RUU KUHAP 2025, kita sedang memoles wajah itu entah menjadi lebih bersih, atau lebih buram. Pilihan sepenuhnya ada pada kita. Pada pembuat kebijakan, pada penegak hukum, dan pada publik yang seharusnya tidak pernah berhenti mengawasi.























































Leave a Review