Rapat Pleno Terbuka, KIP Aceh Barat Tetapkan Paslon Tarsa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Foto: Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Oleh KIP Aceh Barat (Doc/GM)

Katacyber.com | Meulaboh – Komisi Independen Pemiliha Bun (KIP) Aceh Barat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat tahun 2024 yang di laksanakan di salah satu hotel Aceh Barat, Kamis (9/1/2025).

Penetapan dilakukan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta peraturan KPU nomor 18 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pada pelaksanaannya, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk panwaslih, Kepolisian, Kejaksaan, partai pengusung, pasangan calon terpilih, dan perwakilan dari berbagai unsur undangan lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KIP Aceh Barat secara resmi menetapkan pasangan calon Tarmizi , SP.,MM dan Said Fadheil, SH (Tarsa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2025-2030.

Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Hari ini kami menetapkan pasangan calon terpilih (Tarsa) yang telah meraih dukungan mayoritas dari masyarakat Aceh Barat. Kami harapkan proses juga ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan terpilih dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, KPU RI telah menerima surat Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Maka melalui Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025, bagi daerah yang tidak ada gugatan di MK, Pelaksanaan Rapat Pleno ini dilakukan serentak pada tanggal 9 Januari 2024.

“Alhamdulillah, dari data yang kami terima untuk Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga Penetapan dapat di jalankan dengan baik”, Tuturnya.

Melalui kesempatan ini juga kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta Pilkada, Pengawas Pemilihan, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI dan seluruh stakeholders atas kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Barat berjalan sukses, aman dan lancar sesuai harapan kita bersama.

Pasangan calon terpilih akan menjalani proses pelantikan yang akan dijadwalkan, dengan telah ditetapkannya pasangan calon terpilih, KIP Aceh Barat berharap agar seluruh masyarakat Aceh Barat dapat mendukung proses pemerintahan yang akan dijalankan oleh pasangan terpilih, serta menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung pembangunan daerah ke depan.

Foto: Wakil Bupati Aceh Barat Periode 2025-2030 Said Fadheil, SH (Doc/GM)

Sementara itu, Said Fadheil dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Pilkada Aceh Barat adalah Pilkada yang sejuk dan damai, tanpa money politics. Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama, seluruh masyarakat Aceh Barat. Kami berkomitmen untuk membawa Aceh Barat bersatu dan maju,” tegasnya.

Ia juga menyatakan komitmen untuk bekerja sesuai tuntutan dan tuntunan masyarakat Aceh Barat.

“Kami akan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk membangun Aceh Barat ke arah yang lebih baik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu demi kemajuan daerah ini,” tutupnya Said. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi