Pukul Jurnalis, Pengawal Kapolri Berakhir di Permintaan Maaf

Ipda Endry Purwa Sefa, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada pewarta foto Perum LKBN ANTARA Makna Zaesar disaksikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri dan Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi di Semarang, Minggu (6/4/2025) malam. ANTARA/I.C. Senjaya

Katacyber.com | Semarang – Insiden kekerasan terhadap jurnalis oleh pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025), akhirnya berujung pada permintaan maaf resmi dari pelaku. Ipda Endri Purwa Sefa, pengawal yang terlibat, secara terbuka meminta maaf kepada korban dan insan pers setelah tekanan publik dan tuntutan organisasi jurnalis.

Kejadian bermula saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang. Saat mengambil gambar dari jarak wajar, Makna Zaezar (wartawan foto LKBN ANTARA) dan sejumlah jurnalis lainnya didorong, diancam, dan dipukul oleh Ipda Endri. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu kecaman luas.

Ipda Endri mendatangi Kantor LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Pada Minggu (6/4/2025). Didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, ia mengakui kesalahan dan berjanji meningkatkan profesionalisme.

“Saya menyadari tindakan saya melampaui batas. Saya meminta maaf kepada korban, rekan pers, dan masyarakat. Ini pelajaran berharga untuk saya,” ujar Ipda Endri.

Kapolri Listyo Sigit turut menyampaikan permintaan maaf secara personal dan institusional.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran etik maupun hukum. Proses internal sedang berjalan, dan sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada kelalaian,” tegas Kapolri.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40/1999. Keduanya mendesak Polri untuk memastikan transparansi proses hukum dan memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis dalam bertugas.

“Permintaan maaf adalah langkah awal, tetapi kami menuntut penegakan hukum yang adil. Kekerasan terhadap pers tidak boleh diulangi,” tegas perwakilan AJI Semarang.

Polda Jawa Tengah membentuk tim internal untuk menyelidiki kasus ini. Kombes Artanto menegaskan, “Situasi ramai tidak bisa dibenarkan sebagai alasan untuk bertindak emosional. Kami akan evaluasi protokol pengamanan untuk mencegah kejadian serupa.”

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menghormati kebebasan pers dan profesionalisme aparat. Meski permintaan maaf telah disampaikan, tuntutan akuntabilitas tetap mengemuka. Masyarakat dan insan pers menunggu komitmen Polri dalam mewujudkan reformasi institusi yang lebih menghargai hak-hak jurnalis.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi