PSU di TPS 02 Paya Seunara Jadi Penentu, Selisih Suara Pilkada Sabang Hanya 77 Suara

Katacyber | SABANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Gampong Paya Seunara menjadi panggung terakhir yang bisa menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang Pilkada Sabang 2024. Dengan selisih suara yang begitu tipis hanya 77 suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 3 pertarungan politik di Kota Sabang masih jauh dari kata selesai.

Berdasarkan data dari KIP Sabang, TPS 02 Paya Seunara memiliki 540 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada pemungutan suara sebelumnya, tercatat 418 suara sah dengan rincian sebagai berikut:
Paslon 1: 61 suara
Paslon 2: 197 suara
Paslon 3: 160 suara

Artinya, jika terjadi pergeseran suara dalam PSU, terutama jika paslon nomor 3 berhasil menyalip paslon nomor 2, maka hasil akhir Pilkada Sabang bisa berubah drastis.

Sementara itu, dalam hasil perolehan suara Pilkada Sabang 27 November 2024 (tanpa perhitungan di TPS 02 Paya Seunara), posisi masing-masing paslon adalah:
Paslon 1 (Hendra – Marwan): 2.443 suara
Paslon 2 (Zulkifli H. Adam – Suradji Junus): 9.589 suara
Paslon 3 (Ferdiansyah – M. Isa): 9.512 suara

Dengan selisih hanya 77 suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 3, PSU ini bisa menjadi titik balik yang menentukan arah kepemimpinan Kota Sabang. Jika paslon nomor 3 mampu mengamankan suara lebih banyak dibanding paslon nomor 2 di PSU, maka peta politik Sabang bisa berubah secara dramatis.

Saat ini, tensi politik di Sabang semakin memanas. Tim sukses paslon 2 berusaha mempertahankan keunggulan mereka, sementara tim paslon 3 berupaya memanfaatkan peluang terakhir ini untuk membalikkan keadaan. Semua kemungkinan masih terbuka, dan masyarakat Sabang kini menunggu dengan penuh ketegangan

Apakah PSU ini akan mengukuhkan kemenangan paslon 2 atau justru menghadirkan kejutan yang mengubah segalanya?

Sebelumnya Ketua KIP Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.

“Kita belum sepakat tanggal berapa PSUnya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025,” ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan, termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.

“Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan. Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya. Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan,” jelasnya.

Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU. Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU. [UUL]

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi