Penulis: Muhammad Irvan Mahmud Asia, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, impor kakao Indonesia meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023, total volume impor kakao mencapai 340,45 ribu ton. Dari jumlah tersebut, volume impor biji kakao (sudah terfermentasi tetapi belum diproses lebih lanjut) mencapai 274,86 ribu ton atau sekitar 80,73 persen dari total impor. Sisanya adalah impor tepung kakao sebesar 29,90 ribu ton (8,78 persen) dan berbagai jenis lain, termasuk cokelat cair.
Jumat, (19/07/2025)
Lonjakan impor ini sejalan dengan penurunan produksi dalam negeri. Menyusutnya luas areal kebun kakao ditengarai menjadi determinan utama. Pada tahun 2019, luas kebun kakao sekitar 1,56 juta hektare dengan total produksi sebesar 734,80 ribu ton. Namun, pada tahun 2023, luas kebun menurun menjadi 1,39 juta hektare dengan total produksi hanya 632,12 ribu ton.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, produksi dalam negeri pada tahun 2014 masih mampu menyuplai 70 persen kebutuhan industri. Namun pada tahun 2021, angkanya anjlok menjadi 37 persen. Artinya, 63 persen kebutuhan industri kini bergantung pada impor. (Kompas.id, 14/9/2023)
Penurunan produksi ini amat disayangkan, terlebih harga kakao saat ini cukup kompetitif. Mengutip tradingeconomics.com, harga kakao per 27 Juni 2025 mencapai USD 9.449,05 per metrik ton naik 3,31 persen dibandingkan sehari sebelumnya. Harga ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah, meskipun belum melampaui harga kakao pada Desember 2024 yang sempat mencapai USD 12.906.
Situasi ini menjadi kerugian besar sekaligus ancaman serius bagi industri kakao nasional. Bukan hanya volume impor yang meningkat, produsen makanan, permen, dan pelaku ritel juga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan bahan baku. Dalam jangka panjang, daya saing produk cokelat lokal di pasar ekspor akan tergerus dan peluang kerja di sektor hilir terancam.
Tantangan utama industri kakao Indonesia saat ini adalah ketidakharmonisan kebijakan dari hulu ke hilir. Misalnya, kakao fermentasi berkualitas premium dihargai tinggi dan semestinya menjadi insentif bagi petani untuk meningkatkan kualitas. Namun, jika produktivitas kebun tetap rendah, ketersediaan kakao fermentasi tetap terbatas. Artinya, peningkatan kualitas harus berjalan paralel dengan peningkatan produksi.
Di tingkat regulasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar menjadi salah satu faktor penghambat. Bea keluar untuk biji kakao yang dibebankan pada eksportir berujung pada penurunan harga jual di tingkat petani.























































Leave a Review