Katacyber.com | Jakarta – Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menggelar dialog interaktif bertajuk “Transformasi Kebijakan Pangan Presiden Prabowo: Swasembada sebagai Instrumen Kedaulatan Negara”, yang diadakan di Jakarta Connection, Kalibata Tengah, Jakarta Selatan. Rabu, (23/07/2025)
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Khudori (Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia/AEPI) dan Kusharyanto (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama III Ombudsman RI). Dialog dipandu langsung oleh Muhammad Irvan Mahmud Asia, Direktur Eksekutif PPASDA.
Dalam pemaparannya, Khudori menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan pertanian terhadap petani. Ia menilai, sejak era reformasi, Indonesia belum memiliki sistem ketahanan pangan yang terencana dengan baik, padahal UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas menempatkan tanggung jawab pangan di tangan kepala daerah.
“Program yang tengah digagas Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian cukup menjanjikan karena memihak kepentingan petani. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keberanian eksekusi dan kemauan politik yang konsisten,” ujarnya.
Khudori menyoroti kesamaan antara visi pertanian Prabowo dengan era Presiden Soeharto, yang berhasil mengantarkan Indonesia meraih swasembada pangan. Ia juga mengapresiasi pencapaian era Presiden Joko Widodo dalam pembangunan infrastruktur pertanian, seperti pembangunan 61 bendungan.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintahan Prabowo dapat memperkuat program cetak sawah dan menciptakan SDM pendamping petani, agar target produksi beras sebesar 32 juta ton pada 2025 dengan luas tanam 17 juta hektar dapat tercapai.
“Tolok ukur keberhasilan pertanian ada pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan kelembagaan seperti Kementan, Bulog, dan Badan Pangan Nasional, serta eksekusi satu komando demi kedaulatan pangan nasional,” tambah Khudori.
Sementara itu, Kusharyanto dari Ombudsman RI menyoroti lemahnya pelayanan publik di sektor pertanian, yang berdampak pada kesejahteraan petani dan konsumen. Ia menyebut pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih lemah.
“Ombudsman RI terus mendorong reformasi pelayanan publik di bidang pertanian. Pemerintah perlu membenahi pengawasan agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan petani. Masalah seperti tengkulak dan kemiskinan petani harus diatasi dengan ketegasan kebijakan,” tegasnya.
Ia optimistis, jika pemerintah benar-benar serius membenahi sistem pertanian di lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, maka swasembada pangan bukan lagi angan-angan, tetapi keniscayaan.






















































Leave a Review