Katacyber.com | Aceh – Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I dalam menindak persoalan ketidakwajaran data serta dugaan pelanggaran penatausahaan getah pinus yang melibatkan PT Jaya Media Internusa (PT JMI) dan PT Rosin Trading Internasional (PT Rosin). Selasa, (05/11/2025)
Sebelumnya, BPHL Wilayah I merilis hasil verifikasi dan evaluasi terkait perbedaan data penerimaan getah pinus dengan data ekspor dari kedua perusahaan tersebut. Temuan tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka indikasi penyimpangan dalam proses penatausahaan hasil hutan.
Ketua Umum PERLIBAS Gayo, Sadikin Arisko, menyebut langkah cepat BPHL Wilayah I sebagai tindakan berani dan sangat ditunggu masyarakat Gayo.
“BPHL Wilayah I telah mengambil langkah berani dan tepat. Ketidakwajaran data antara penerimaan dan ekspor getah pinus bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan daerah dan melemahkan tata kelola hutan kita. PERLIBAS mengapresiasi tindakan penertiban ini,” tegas Sadikin.
Sadikin menambahkan bahwa ketidaksinkronan data tersebut bukan persoalan kecil karena menyangkut integritas sistem pengelolaan hutan, potensi manipulasi angka produksi, serta dampaknya terhadap penerimaan daerah.
Sebagai langkah konkret, BPHL Wilayah I menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan petugas GANIS PH yang bertugas pada perusahaan terkait, yaitu:
Azlina, petugas PBPHH PT Jaya Media Internusa (PT JMI) di Aceh Tengah.
Ricky Udayara, petugas PBPHH PT Rosin Trading Internasional (PT Rosin) di Gayo Lues.
PERLIBAS menilai sanksi ini menjadi pintu awal untuk mengurai persoalan yang lebih besar, termasuk potensi pelanggaran lingkungan dan penyimpangan dalam penatausahaan hasil hutan.
Lebih lanjut, Sadikin mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan petugas semata.
“Perjelas mendorong agar evaluasi terhadap PT JMI dan PT Rosin dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk audit mendalam atas laporan produksi dan ekspor. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau manipulasi data, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ungkapnya.
PERLIBAS Gayo juga meminta Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, dan KLHK memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai industri getah pinus agar tidak ada celah yang merugikan daerah maupun masyarakat adat.
Rilisan BPHL Wilayah I ini diharapkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan di wilayah Gayo dan Aceh secara umum. Pengawasan yang kuat, transparansi data, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih dinilai menjadi kunci menjaga kelestarian hutan dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi.























































Leave a Review