Perdamaian Tanpa Keadilan: Kritik Hukum atas Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace

Penulis: Rasyid Siddiq, S.H. CDRA., CPLA (Praktisi Hukum)

Keputusan Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) gagasan Donald Trump menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar langkah pro-Palestina, atau justru berpotensi mengaburkan keadilan atas nama perdamaian? Dari sudut pandang hukum internasional, pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan retorika diplomasi semata, melainkan harus diuji melalui prinsip-prinsip hukum yang telah lama disepakati oleh komunitas internasional.

Masalah Palestina bukan sekadar konflik politik yang membutuhkan mediasi, melainkan persoalan penjajahan yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional. Hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina merupakan norma fundamental yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan resolusi Majelis Umum PBB. Hak ini bahkan dikategorikan sebagai norma jus cogens, yaitu norma tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan. Namun, Board of Peace tidak menempatkan hak tersebut sebagai fondasi utama. Ketika proses perdamaian dirancang tanpa menjadikan kemerdekaan Palestina sebagai prasyarat, maka yang terjadi bukan penyelesaian hukum, melainkan pengelolaan konflik yang berpotensi melanggengkan penjajahan.

Hal yang problematis yaitu salah satu negara yang tergabung dalam BoP adalah Israel, dan forum tersebut melibatkan langsung Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Indonesia sendiri berada dalam forum tersebut di mana salah satu pihak yang selama ini secara konsisten dianggap pendudukan ilegal atas wilayah Palestina ikut menentukan arah “perdamaian”. Hukum internasional secara jelas menegaskan bahwa penjajah tidak boleh mengambil keputusan yang membatasi hak pihak yang dijajah. Partisipasi dalam forum semacam ini menimbulkan risiko pengaburan posisi hukum Indonesia, karena Indonesia berpotensi dianggap menyetujui atau menerima legitimasi pendudukan yang seharusnya ditolak.

Kita melihat bahwa BoP cenderung mengaburkan status hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Mahkamah Internasional (ICJ) telah menegaskan bahwa pendudukan dan permukiman Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional. Akan tetapi, BoP lebih menekankan stabilisasi dan rekonstruksi tanpa terlebih dahulu menegaskan status Israel sebagai kekuatan pendudukan. Dalam hukum internasional, penyamaan posisi antara penjajah dan pihak yang dijajah dalam satu forum “perdamaian” tanpa koreksi hukum adalah bentuk normalisasi atas situasi yang melanggar hukum.

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP juga berpotensi melanggar prinsip non-recognition of illegal situations (ketidakpengakuan atas situasi ilegal). Prinsip ini mewajibkan setiap negara untuk tidak mengakui, membantu, atau memfasilitasi situasi yang lahir dari pelanggaran serius hukum internasional, termasuk penjajahan dan aneksasi wilayah secara ilegal. Apabila Board of Peace menerima realitas pendudukan tanpa tuntutan penghentian dan pertanggungjawaban hukum, maka partisipasi Indonesia dapat ditafsirkan sebagai pengakuan implisit terhadap situasi melawan hukum tersebut.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah persoalan akuntabilitas kejahatan perang. Konflik di Gaza telah memunculkan dugaan kuat terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum internasional tidak mengenal konsep perdamaian yang mengorbankan keadilan. Perdamaian yang mengesampingkan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menciptakan impunitas dan membuka ruang bagi pelanggaran berulang. Board of Peace yang tidak secara tegas mengintegrasikan mekanisme akuntabilitas hukum, berisiko menjadi alat pengaburan tanggung jawab, bukan penegakan keadilan.

Bagi Indonesia persoalan ini tidak hanya menyangkut hukum internasional, tetapi juga menyentuh jati diri konstitusional bangsa. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Selama ini Indonesia dihormati di dunia internasional karena konsistensi moralnya dalam membela Palestina dan menentang kolonialisme. Bergabung dalam forum yang melibatkan Israel sebagai anggota penuh dan Perdana Menteri Netanyahu sebagai pengambil keputusan berisiko mengikis posisi moral tersebut dan melemahkan kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan global.

Niat untuk menciptakan perdamaian tidak boleh dilepaskan dari kewajiban menegakkan hukum. Perdamaian yang mengabaikan hak penentuan nasib sendiri, menormalkan pendudukan ilegal, dan menyingkirkan akuntabilitas hukum bukanlah perdamaian dalam pengertian hukum internasional. Perdamaian tanpa keadilan bukan solusi, melainkan ilusi. Dan Indonesia tidak seharusnya ikut melanggengkan ilusi tersebut.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi