Katacyber.com | Sabang – Sabang dikenal sebagai kota wisata unggulan di ujung barat Indonesia, dengan kekayaan alam yang menakjubkan dan aset strategis yang seharusnya menjadi modal besar untuk pembangunan daerah. Mulai dari keindahan bawah laut Pulau Weh, kapal KM Pulau Weh, hotel bintang 4 di Banda Aceh, Resort Gapang peninggalan Presiden BJ Habibie, hingga pertokoan dan kios di sepanjang Jalan Malahayati, semuanya merupakan kekayaan yang bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ironisnya, mayoritas aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang justru dibiarkan terbengkalai dan mangkrak. KM Pulau Weh kini hanya menjadi bangkai kapal di Pulau Kalimatan. Resort Gapang yang memiliki nilai sejarah sekaligus potensi wisata tinggi dibiarkan lapuk termakan usia. Hotel Sabang Hill, ikon lama kota ini, serta Hotel Sabang di Simpang Lima Banda Aceh juga terlantar selama bertahun – tahun tanpa perawatan.
Semua kondisi ini membuat aset bernilai tersebut gagal memberikan kontribusi apapun bagi PAD Kota Sabang. Padahal, jika dikelola dengan baik, aset-aset tersebut bisa menjadi sumber pendapatan yang sangat berarti untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih parah lagi, Pemko Sabang justru terkesan lebih fokus membangun gedung – gedung baru yang sampai saat ini belum berfungsi, menambah daftar panjang bangunan terbengkalai di kota ini.
Sementara itu, aset – aset yang masih aktif seperti pertokoan dan kios di Jalan Malahayati juga menghadapi masalah serius berupa kebocoran PAD akibat praktik kontrak di atas kontrak dan adanya penyewa yang menunggak pembayaran sewa.
“Sabang punya segala potensi, alam dan aset yang luar biasa, tapi pengelolaannya amburadul. PAD yang seharusnya mengalir dari aset – aset tersebut malah hilang sia – sia karena lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan Pemko,” tegas Muhammad Ridwan, anggota Pansus DPRK Sabang yang membidangi Urusan Bidang Keuangan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Senin (19/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, Tim Pansus merekomendasikan kepada Pj Walikota Sabang untuk meninjau kembali seluruh kontrak pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan memastikan pihak yang mengelola atau memanfaatkan BMD seperti toko – toko dan kios harus benar – benar sesuai dengan perjanjian kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, Pemko Sabang wajib mengambil tindakan tegas dengan tidak memperpanjang kontrak.
“Lelang KM Pulau Weh harus segera dilaksanakan, serta anggaran pemeliharaan untuk Resort Gapang dan Hotel Sabang Hill harus dialokasikan kembali agar aset-aset tersebut bisa kembali produktif dan mendongkrak PAD,” ujarnya.
Selain persoalan aset, kondisi pengelolaan keuangan Pemko Sabang juga memprihatinkan. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pada tahun 2024 Pemko Sabang gagal melunasi pembayaran kepada rekanan sebesar lebih dari Rp 14 miliar. Penyebabnya adalah kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yang melakukan tagging Dana Alokasi Umum (DAU) melebihi ketentuan Menteri Keuangan dan tagging Silpa Infaq yang tidak sesuai peruntukan.
Tim Pansus merekomendasikan agar Pj Walikota Sabang segera melakukan rotasi mutasi terhadap pejabat struktural yang terlibat dalam TAPD untuk mengembalikan tata kelola keuangan yang sehat dan menghindari defisit anggaran yang berkepanjangan.
Jika pengelolaan aset dan potensi wisata tidak segera diperbaiki, Sabang akan terus kehilangan peluang emas untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya, tutupnya.























































Leave a Review