Katacyber.com | Meulaboh — Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, SP, M.Si, diminta menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh untuk membahas pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat.
Nurchalis dijadwalkan mengisi materi bertajuk “Komitmen Komisi III DPRA dalam Mendorong Penyelenggaraan WPR yang Legal, Aman, dan Berkelanjutan.” Kehadiran Nurchalis diharapkan memberikan perspektif dari lembaga legislatif Aceh terkait upaya mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
FGD tersebut mengangkat tema “Pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat: Berbasis Kepastian Hukum, Legalitas Operasional, dan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Pendapatan Daerah.”
Kegiatan dijadwalkan berlangsung Kamis, 24 September 2026, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Parkside Meuligo Hotel Meulaboh, Aceh Barat. Penyelenggara menempatkan isu WPR sebagai bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan dan penciptaan lapangan kerja.
Pembahasan WPR juga dikaitkan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang disebut tengah memperjuangkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM. Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk menata aktivitas pertambangan emas yang selama ini berlangsung secara ilegal agar dapat masuk dalam kerangka legalitas dan tata kelola yang lebih teratur.
Nurchalis sebagai anggota Komisi III DPRA akan menjadi salah satu titik penting dalam forum tersebut, khususnya untuk membahas bagaimana komitmen dan peran lembaga legislatif Aceh dalam mendorong penyelenggaraan WPR yang legal, aman serta berkelanjutan.
Forum ini juga diharapkan menjadi ruang dialog antara berbagai pihak untuk membahas persoalan pertambangan rakyat secara lebih komprehensif, mulai dari kepastian hukum, legalitas operasional, tata kelola lingkungan hingga kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Dengan mengangkat isu tersebut, FGD EAF Aceh diharapkan dapat mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencari kerangka pengelolaan WPR yang dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan. (GM)





















































Leave a Review