Oknum Aparat Penegak Hukum Terlibat Intimidasi Warga, Kang Gandi: Rakyat Dipaksa Menjual Tanah ke PIK-2

Katacyber.com | Tangerang – Salah satu korban intimidasi PIK-2 untuk melepaskan tanahnya salah satu tokoh Banten H. Fuad Effendi Sarkasih, (yang masih keturunan Syekh Yusuf.red).

Dirinya dipaksa menjual tanahnya ke PIK-2, itu pun setelah mengalami berbagai intimidasi dan jatuh sakit.

Menurut informasi warga, saat ini sedang dirawat di rumah sakit, dan dia dipaksa menandatangani penjualan tanahnya.

“Anehnya justru yang datang dan meminta tanda tangan di Rumah Sakit adalah oknum polisi bersama notaris dan penesehat hukum PIK-2,” urai Sugandi Muhammad Junaedi yang akrab disapa Kang Gandi sekaligus sebagai Aktivis Aliansi Tangerang Menggugat kepada katacyber.com, Jumat (11/4/2025)

“Hampir semua rakyat dipaksa untuk menjual secara paksa tanah ke PIK-2 mengalami intimidasi dan kriminalisasi dengan berbagai bentuk,” kata Kang Gandhi

“Charlie, salah satu korban intimidasi di kantor PIK-2 yang juga dalam proses intimidasi tersebut dihadiri oleh oknum polisi. Saat ini para korban akan mengadukan tuntutan pengembalian tanah mereka dan menuntut ganti rugi,” ujarnya.

Sebelumnya, berbagai informasi diperoleh katacyber.com dari warga yang berada dalam area desa terdampak pagar laut Tangerang, bahwa selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban atas pembebasan lahan Proyek PIK-2.

Tindakan seperti intimidasi bahkan kriminalisasi terjadi bagi masyarakat yang tidak bersedia menyerahkan tanahnya untuk dijual kepada pihak pengembang PIK-2

“Banyak masyarakat yang terpaksa menjual tanahnya untuk proyek PIK-2 karena berbagai ancaman dengan cara premanisme maupun dengan cara tekanan melalui oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari rasa ketakutan dan ketidakadilan,” lanjut Kang Gandhi.

Gandhi menyampaikan, Ironisnya, banyak masyarakat yang sampai saat ini tanahnya belum dibayar lunas namun sudah dikuasai oleh PIK-2.

Sebelumnya, aktivis juga nelayan Aliansi Tangerang Menggugat Kholid Miqdar mengatakan, “sifatnya kita melihat-lihat tindakan dan sikap pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran untuk penegakan hukumnya terhadap para pelaku pelanggaran itu,” pungkas Kang Kholid

Diketahui masyarakat Banten bersama tokoh masyarakat Banten dan tokoh nasional telah melakukan upaya penolakan terhadap Proyek PIK-2. Namun, hingga hari ini Pemerintahan Prabowo – Gibran tidak pernah mendengarkan aspirasi dari para tokoh dan masyarakat Banten.

Berikut pernyataan tokoh nasional dan Koalisi Rakyat Banten menyatakan sikapnya:

Maka dengan ini kami Koalisi Rakyat Banten menyatakan sikap bahwa:

1. Mengutuk segala bentuk tindakan Intimidasi, kriminalisasi dan perampasan tanah yang dilakukan untuk kepentingan proyek PIK 2

2 Mendesak kepada Pemerintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan segera mencabut ijin proyek PIK 2 serta usut tuntas pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, serta korupsi yang terjadi selama proyek PIK-2 berlangsung.

3. Menuntut kepada PT. Agung Sedayu group selaku pengembang PIK-2 untuk mengembalikan tanah masyarakat yang telah dirampas dan menyerahkan surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut kepada masyarakat yang berhak, (karena transaksi jual beli tidak sah apabila dilkukan dengan unsur paksaan 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas bersama-sama membela masyarakat yang menjadi korban Proyek PIK-2 dan melakukan penolakan atas proyek PIK-2;

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk diperhatikan sebagaimana mestinya. Banten, 10 Syawal 1446 Hijriah, atau 9 April 2025. koalisi Rakyat Banten.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi