Menjadi direksi di sebuah perusahaan memang terdengar sangat bergengsi. Banyak orang memandang jabatan ini sebagai puncak karier, penuh dengan berbagai fasilitas mewah, gaji besar, dan status sosial tinggi. Namun di balik semua itu, ada tanggung jawab besar yang menyertainya. Seorang direksi tidak hanya bertugas mengelola perusahaan, tetapi juga harus menjaga kepercayaan, bertindak dengan itikad baik, dan menjalankan semua tugasnya sesuai dengan hukum. Kasus Ari Askhara di PT Garuda Indonesia adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan jabatan bisa berujung pada kehancuran karier dan reputasi.
Pada tahun 2019, publik dikejutkan dengan berita bahwa Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, atau yang lebih dikenal sebagai Ari Askhara, terlibat dalam penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ia menggunakan fasilitas perusahaan, yakni pesawat baru Garuda Indonesia yang dibeli dari Prancis, untuk membawa barang-barang mewah tersebut ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur bea cukai dan pajak yang seharusnya. Tindakannya ini jelas melanggar hukum dan etika.
Sebagai seorang direksi, Ari seharusnya paham bahwa tugas utamanya adalah bekerja demi kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan hal ini. Dalam Pasal 92 ayat (1) disebutkan bahwa direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan serta tujuan perusahaan. Selain itu, Pasal 97 ayat (2) menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab secara penuh atas kerugian yang diderita perusahaan akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dengan menyalahgunakan fasilitas perusahaan untuk keuntungan pribadi, Ari jelas melanggar kedua pasal tersebut.
Di dalam dunia hukum perusahaan, ada satu prinsip yang disebut business judgment rule. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum kepada direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis mereka, selama keputusan itu diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan melalui pertimbangan yang wajar. Artinya, jika seorang direksi membuat keputusan bisnis yang salah namun diambil dengan niat baik dan pertimbangan matang, ia tidak dapat langsung dimintai pertanggungjawaban. Namun dalam kasus Ari Askhara, prinsip ini tidak bisa digunakan untuk membelanya. Tindakannya tidak ada kaitannya dengan keputusan bisnis untuk kepentingan perusahaan, melainkan murni untuk keuntungan pribadinya sendiri.
Akibat perbuatannya, Ari Askhara langsung diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Keputusan ini disambut luas oleh masyarakat karena dianggap sebagai langkah tegas untuk menegakkan integritas di tubuh BUMN. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa jabatan tinggi bukanlah alat untuk memperkaya diri atau bertindak semena-mena. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab dan ekspektasi yang harus dipenuhi.
Dari kasus ini, kita bisa mengambil beberapa pelajaran penting. Pertama, menjadi direksi atau pemimpin bukan hanya soal menikmati fasilitas, gaji besar, atau kehormatan sosial. Lebih dari itu, jabatan tersebut adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas. Setiap tindakan seorang direksi akan berdampak besar, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk perusahaan, karyawan, pemegang saham, dan masyarakat luas.
Kedua, kepercayaan adalah aset terbesar dalam dunia kepemimpinan. Sekali saja kepercayaan itu dikhianati, seperti yang dilakukan Ari, maka jabatan, reputasi, bahkan karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap. Memperbaiki kepercayaan yang rusak jauh lebih sulit daripada membangunnya dari awal.
Ketiga, hukum dan etika harus selalu menjadi landasan utama dalam mengambil setiap keputusan, sekecil apa pun itu. Seorang direksi harus sadar bahwa dirinya bukan hanya bertanggung jawab kepada perusahaan, tetapi juga kepada negara dan masyarakat. Pelanggaran hukum sekecil apa pun bisa berujung pada konsekuensi yang berat, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Terakhir, kasus ini juga menjadi cermin bagi kita semua, bahwa dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat memegang tanggung jawab besar, kita harus selalu mengutamakan integritas. Godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan memang selalu ada, tetapi pilihan ada di tangan kita: mengikuti prinsip moral atau jatuh ke dalam jurang pelanggaran yang bisa menghancurkan segalanya.
Kasus Ari Askhara adalah contoh nyata bahwa jabatan tinggi datang dengan risiko tinggi. Menjadi direksi bukan berarti bebas berbuat sesuka hati, melainkan harus tetap tunduk pada aturan, bertindak demi kepentingan perusahaan, dan menjaga amanah yang telah dipercayakan. Ini adalah pelajaran penting yang harus selalu diingat oleh siapa pun yang dipercaya untuk memimpin.
*Penulis: Fadhil Hidayat (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)























































Leave a Review