Oleh : Agus Muliara (Mahasiswa Hukum Tata Negara)
Mahasiswa Hukum Tata Negara, Agus Muliara, menyesalkan memanasnya konflik antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang belakangan mencuat ke ruang publik. Ia mempertanyakan apakah polemik tersebut murni berangkat dari perbedaan pandangan dalam tata kelola pemerintahan, atau justru telah bergeser menjadi pertarungan kepentingan politik dan ego kekuasaan di tingkat elite daerah.
Menurut Agus, konflik terbuka antara Ketua DPRA dan Sekda Aceh tidak hanya berpotensi merusak harmoni pemerintahan, tetapi juga dapat mengganggu visi dan misi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Yang perlu dipertanyakan publik adalah, di mana sebenarnya substansi masalahnya? Apakah ini soal kinerja, kewenangan, atau sekadar konflik politik yang dikemas sebagai isu kelembagaan?” ujarnya.
Dalam perspektif hukum tata negara dan tata kelola pemerintahan daerah, Agus menegaskan bahwa relasi antara legislatif dan eksekutif seharusnya dibangun di atas prinsip checks and balances yang sehat, bukan konflik terbuka yang bernuansa personal. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi, namun ketika dipertontonkan sebagai konflik antarpejabat tinggi daerah, yang paling dirugikan adalah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan serius, mulai dari dampak bencana alam hingga agenda pemulihan daerah yang membutuhkan fokus, energi, serta konsolidasi seluruh unsur pemerintahan.
“Dalam kondisi seperti ini, publik justru disuguhi elite politik yang saling berhadap-hadapan. Ini patut dipertanyakan: apakah konflik ini benar-benar demi kepentingan rakyat, atau justru menjauh dari kepentingan rakyat?” katanya.
Lebih lanjut, Agus menilai Ketua DPRA sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah semestinya mengedepankan sikap kenegarawanan dengan menurunkan tensi politik dan kembali fokus pada fungsi utama DPR, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kritik terhadap eksekutif, termasuk terhadap Sekda, merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, serta melalui mekanisme kelembagaan.
“Kalau memang ada persoalan kinerja Sekda, negara ini punya prosedur evaluasi yang jelas. Yang perlu dibuka ke publik adalah indikator kegagalannya, dasar hukumnya, serta sejauh mana mekanisme itu telah ditempuh. Jangan sampai konflik ini terlihat lebih sebagai drama politik ketimbang upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa konflik terbuka antara Ketua DPRA dan Sekda Aceh hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, membuka ruang dialog kelembagaan yang sehat, serta kembali menempatkan kepentingan rakyat Aceh sebagai prioritas utama agar agenda pembangunan dan pemulihan daerah tidak tersandera oleh konflik elite yang tidak produktif.






















































Leave a Review