Korban Banjir Sumatera; Komplotan Gubernur, DPR, Polri/TNI & Kejaksaan

Pulau Sumatera, khususnya Aceh di penghujung tahun 2025 ditimpa musibah banjir bandang, hingga berstatus darurat bencana hidrometeorologi. Seketika itu publik semakin tehimpit dan dikasih paham dengan jumlah korban jiwa dan kehilangan rumah, serta aktivitas ekonomi rakyat lumpuh total akibat insfrastrur viral rubuh dilindas arus air yang menyatu dengan puing-puing kayu gelondongan akibat hutan dan gunung gundul.

Belakangan, tak keliru berbagai pemuda dan masyarakat berteriak/mendesak untuk mengevaluasi-mencabut izin perusahaan tambang, galian-c dan segala perusahaan yang berhubungan langsung merusak alam. Namun, para pelaku tetap saja masih lolos dari jeratan hukum. Anehnya, kepada mereka yang menuntut keadilan dipandang dengan sebelah mata.

Sebagai daerah syariat Islam, publik di Aceh kini tidak memandang lagi musibah tersebut sebagai “murkanya Tuhan”, melainkan sebagai pertanda hukum alam sedang membeberkan barang bukti bahwa alam telah dirusak saat para penguasa dan penegak hukum di tahun ini terkesan sulit menemukan barang bukti.

Realitasnya, tidak membutuhkan waktu lama, sistem hukum alam telah menyodorkan bukti bobroknya sistem politik dan penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam sebagai akibat gundulnya gunung dan membakalan hutan secara membabi-buta. Akibatnya, bukan saja satwa liar yang terendam banjir di kemukiman warga, tetapi warga kehilangan rumah dan keluarga yang selama ini menjadi harapan hidup.

Masih segar di ingatan publik di Aceh terkait polemik tambang ilegal yang dibekengi oleh penegak hukum (tak pantas menyebutnya oknum karena sistem kerja busuknya sudah jadi rahasia publik). Demikian pula tarik ulur barter kasus antara eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh seakan telah menjadi semacam “gengster” perusak lingkungan secara laten. Kini semua mata publik melongok di atas penderitaan rakyat akibat dampak meluas dari korban banjir Aceh-Sumatera.

Kalau sudah bencana melanda atau mengancam, dominan yang keluar dari para komplotan gengster perusak lingkungan tersebut hanya kalimat “save for Aceh”, “Save for Sumatera” yang dipublikasi oleh para pendengungnya (buzzers), ditambah lagi dengan adanya kelompok agamawan di Aceh yang diterbak secara politik untuk melindungi atau dimanfaatkan oleh gengster kelompok perusak alam tersebut. Sehingga kekuatan politik keagamaan di Aceh lebih tajam melirik “selangkangan” dari pada korupsi perizinan dan korupsi kebijakan di bawah tangan penguasa dan penegak hukum.

Editorial ini muncul bukan bentuk dari kebencian terhadap komplotan perusak alam yang dimaksud di atas, tetapi sejauhmana pemerintahan Aceh mampu sadar dari sandiwara kebijakan yang seolah-olaj paling peduli terhadap keseimbangan hidup antara alam-lingkungan dengan nasib hidup orang banyak di luar kehidupan para pejabat.

Kini, kerugian yang ditafsir oleh korban banjir Aceh-Sumatera tidak berbanding lurus dengan harta para pejabat yang kaya mendadak akibat penyalahgunaan kekuasaan atas pembiaran hutan dan gunung yang rusak parah, sehingga yang kemudian menjadi garda terdepan mendapat kerugian dan petaka adalah rakyat jelata yang dari hulu ke hilir nasibnya semakin memburuk akibat para pejabat yang bermental gengster atau penuh jiwa serakah saat menjabat (berkuasa).

Sampai di sini, dimana batang hidung yang siap bertanggung jawab atas sebab-akibat yang melanda Aceh-Sumatera hari ini. Jawabannya tentu ada di hati sanubari para instansi/pejabat seperti Gubernur Aceh, DPR, Polri/TNI hingga Kejaksaan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi