Katacyber.com | Takengon – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah yang juga Panglima Wilayah Linge, Ismuddin Renggali, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan berbagai bentuk ketidakpatuhan yang masih dilakukan PT Jaya Media Internusa (JMI), perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Aceh Tengah sejak tahun 2021, Sabtu, (31/05/2026).
Menurut Ismuddin, selama bertahun-tahun beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam daerah, perusahaan tersebut diduga belum menyelesaikan sejumlah kewajiban mendasar yang berulang kali menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat.
Ia menyebutkan, Gubernur Aceh sebelumnya telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola getah pinus di Aceh.
“Gubernur Aceh sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui surat Nomor 500.4/4738 tentang dugaan pelanggaran perusahaan pengelola getah pinus di Aceh. Kita berharap perusahaan dan pihak penegak hukum tidak mengabaikan instruksi Pemerintah Aceh. Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata. Ada kewajiban hukum, tanggung jawab sosial, dan kewajiban menjaga lingkungan yang harus dipenuhi. Jika selama bertahun-tahun perusahaan memperoleh manfaat dari daerah ini, maka kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Ismuddin.
Ia juga menyoroti bahwa berbagai bentuk pembinaan dan peringatan telah diberikan kepada PT JMI. Mulai dari surat dan teguran Pemerintah Aceh, kritik masyarakat sipil melalui aksi yang dilakukan Perlibas di Kantor Gubernur Aceh, proses verifikasi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh, hingga inspeksi mendadak yang dilakukan tim penegakan hukum lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun demikian, menurut informasi yang berkembang, sejumlah persoalan mendasar hingga kini diduga belum terselesaikan. Di antaranya terkait belum dimilikinya Surat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum adanya izin pengambilan air baku, serta belum terpenuhinya sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan serta menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting dalam mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri.
Ismuddin menilai, apabila dugaan ketidakpatuhan tersebut terbukti benar, maka perusahaan tidak hanya mengabaikan aturan hukum, tetapi juga tidak menghormati Pemerintah Aceh serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami mendukung investasi yang sehat, taat hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun tidak boleh ada perusahaan yang terus memperoleh keuntungan dari daerah ini sementara kewajiban hukumnya diabaikan. Jika dugaan itu benar, berarti perusahaan telah mengabaikan Pemerintah Aceh dan tidak menjaga stabilitas di Aceh,” ujarnya.
Karena itu, KPA Wilayah Linge mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Jaya Media Internusa dan memastikan seluruh ketentuan hukum dipatuhi.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama investasi yang berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.























































Leave a Review