Ketika Status Bencana Menjadi Persoalan Kemanusiaan

Oleh Selamat Azhar, S.H (Sekretaris Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Indonesia/PMGI)

 

Aceh kembali dilanda bencana alam yang serius beberapa waktu lalu. Hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung selama berhari-hari menyebabkan banjir besar dan longsor di sejumlah wilayah. Ribuan rumah terendam, fasilitas umum rusak, dan aktivitas masyarakat lumpuh total. Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak dan beberapa daerah bahkan terisolasi akibat akses jalan yang terputus, memperparah kondisi warga yang terdampak.

Di tengah situasi darurat tersebut, muncul sorotan tajam terhadap keputusan pemerintah pusat. Presiden tidak menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, meskipun desakan datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, relawan kemanusiaan, hingga organisasi masyarakat sipil. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat skala kerusakan dan jumlah korban terdampak yang tidak sedikit.

Putusnya banyak akses jalan menjadi kendala utama dalam proses evakuasi dan distribusi bantuan. Jembatan ambruk, jalan tertimbun longsor, serta rusaknya sarana transportasi membuat bantuan logistik sulit menjangkau daerah-daerah terisolasi. Kondisi ini memaksa warga bertahan dengan keterbatasan makanan, air bersih, dan layanan kesehatan, sementara proses pemulihan berjalan sangat lambat.

Masalah semakin kompleks karena bencana tersebut tidak berstatus bencana nasional. Akibatnya, bantuan dari luar negeri menghadapi berbagai hambatan administratif. Beberapa bantuan kemanusiaan bahkan dikenakan pajak dan prosedur kepabeanan yang berbelit, sehingga mengurangi kecepatan dan efektivitas penyaluran bantuan. Dalam kondisi darurat, kebijakan semacam ini dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Sebagai penutup, diperlukan solusi yang berpihak pada korban bencana. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi serta mempertimbangkan penetapan status bencana berdasarkan dampak riil di lapangan, bukan semata-mata pertimbangan administratif. Selain itu, regulasi terkait bantuan kemanusiaan perlu dibuat lebih fleksibel dalam situasi darurat agar bantuan, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Bencana seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kehadiran negara, bukan justru menambah penderitaan korban.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi