Oleh : Az-Zahra Imelta
Mahasiswa Hukum UBB
Keterlambatan putusan perkara perdata sudah menjadi permasalahan terus-menerus dalam sistem peradilan kita. Akar masalah keterlambatan putusan perka perdata timbul dari kompleksitas sistem peradilan kita. Beban kerja hakim yang tinggi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan terus meningkat, sementara jumlah hakim dan staf pengadilan sereingkali tidak sebanding menyebabkan setiap perkara harus melalui proses yang lama. Kurangnya anggaran untuk pengadilan, termasuk sarana dan prasarana, serta teknologi informasi yang belum optimal menjadi faktor utama yang efisiensi proses peradilan.
Selain itu, budaya kerja yang kurang produktif dan birokrasi yang berbelit-belit juga turut memperparah permasalahan ini. Kualitas sumber daya manusia, baik hakim, panitera, maupun staf pengadilan lainnya, yang masih kurang memadai juga menjadi faktor penyebab utama. Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan upaya komperhensif seperti penyederhanaan prosedur persidangan, peningkatan jumlah hakim. Selain itu, perlu dilakukannya juga evaluasi terhadap kualitas sumber daya manusia peradilan dan peningkatan transparansi dalam proses peradilan. Dengan diterapkannya langkah-langkah tersebut, diharapkan agar putusan perkara perdata dapat memutus perkara dengan cepat, adil, dan efesien.
Keterlambatan putusan perkara perdata bukan sekedar masalah teknis, tetapi juga bisa membuat masyarakat akan mulai merasakan ketidakpastian dalam penerapan keadilan, karena tidak dijamin akan ditegakkan segera dan tepat. Selain itu, jika adanya penundaan dalam penyelesaian perkara, hal ini akan menyebabkan kerugian baik secara materil maupun non-materil yang cukup signifikan.
Kerugian materil bisa berupa biaya perkara yang terus meningkat, sedangkan kerugian inmateril bisa berupa tekanan psikologis akibat ketidakpastian hukum. Keterlambatan putusan yang berikatan dengan hak- hak dasar manusia, seperti hak atas properti atau hak atas pekerjaan, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Lebih jauh lagi, hal ini dapat memicu timbulnya konflik sosial dan dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan konsekuensi logis dari permasalahan ini. Maka dari itu persoalan penangguhan putusan perkara perdata bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengadilan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah keterlambatan putusan perkara perdata, pemerintah harus meningkatkan jumlah hakim dan tenaga pendukung pengadilan secara bertahap, dan juga diperlukan solusi pengembangan penyelesaian yang baru, kreatif, dan komperhensif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses peradilan. Dengan mengoptimalkan teknologi, seperti e-court, proses persidangan akan menjadi lebih efesien dan transparan.
Kemudian perlu dilakukannya upaya untuk meningkatkan kesasadaran hukum di masyarakat, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa secara damai melalui proses mediasi atau arbitrase. Hakim dan tenaga administrasi perlu diberikan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kinerja mereka dan anggaran peradilan perlu ditingkatkan untuk memnuhi kebutuhan sarana dan perasarana, pengadaan peralatan, dan peningkatan kesejahteraan hakim dan pegawai. Proses peradilan perlu dibuat lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum.
Keterlambatan putusan perkara perdata merupakan isu yang kompleks yang memerlukan penyelesaiaan komperhensif. Dengan melakukan berbagai upaya di atas, diharapkan masalah ini dapat diatasi sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang cepat, adil dan terpecaya.
Leave a Review