Napi Seumur Hidup Kabur, LANA: Apa-apaan Ini! Bukan Hanya Kalapas, Kinerja Kakanwil Ditjenpas Aceh Juga Harus Dievaluasi

Ketua LANA, Teuku Laksamana [Doc/Ist]

Katacyber.com | Langsa – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyoroti keras kaburnya seorang narapidana kasus narkotika dengan vonis penjara seumur hidup dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa. LANA menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan kelalaian petugas lapas, tetapi juga menjadi alarm serius terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera mencopot Kalapas Narkotika Langsa serta mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh.

“Apa-apaan ini! Narapidana dengan hukuman seumur hidup bisa kabur dari lapas. Ini persoalan serius dan harus diusut tuntas. Jangan hanya Kalapas yang diperiksa, fungsi pengawasan Kakanwil Ditjenpas Aceh juga patut dipertanyakan,” tegas Teuku Laksamana.

Sebagaimana diberitakan Portalnusa pada 20 Oktober 2026, seorang narapidana bernama Muhammad Yacob alias Acob dilaporkan melarikan diri dari Lapas Narkotika Langsa pada Senin (19/10/2026).

Menurut LANA, peristiwa tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengamanan yang harus ditelusuri hingga ke tingkat pengawasan wilayah.

“Kalapas bertanggung jawab terhadap pengamanan di dalam lapas. Namun, Kakanwil juga memiliki fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap satuan kerja di wilayahnya. Kalau sampai terjadi peristiwa separah ini, tentu efektivitas pengawasan tersebut perlu diperiksa,” ujarnya.

Teuku Laksamana menilai berbagai persoalan pemasyarakatan yang mencuat selama ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Ditjenpas di Aceh.

Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat di tingkat lapas, sementara fungsi pengawasan di tingkat wilayah luput dari pemeriksaan.

“Kalau berbagai kejadian terus mencuat, kita patut bertanya, selama ini bagaimana pengawasan dilakukan? Apakah pembinaan dan inspeksi berjalan efektif atau hanya sebatas laporan administratif? Menteri harus mengevaluasi kembali kepemimpinan Kakanwil Ditjenpas Aceh,” katanya.

LANA juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan celah pengamanan yang memungkinkan narapidana tersebut melarikan diri, termasuk kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak lain.

“Jangan sampai kasus ini selesai hanya dengan pemeriksaan petugas jaga. Usut sampai tuntas. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum, proses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi hanya karena jabatan,” tegasnya.

LANA menegaskan bahwa pencopotan Kalapas dan evaluasi terhadap Kakanwil merupakan tuntutan pertanggungjawaban struktural, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang.

“Kalau Menteri serius melakukan pembenahan pemasyarakatan di Aceh, inilah momentum untuk bertindak. Copot Kalapas Narkotika Langsa, audit sistem pengamanannya, dan evaluasi menyeluruh Kakanwil Ditjenpas Aceh. Jangan tunggu kejadian yang lebih parah baru sibuk melakukan pembenahan,” pungkas Teuku Laksamana. (*)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi