Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es DKP Abdya Masuk Tahap Penuntutan

Katacyber.com | Blangpidie – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu serta pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 kini memasuki babak baru, Rabu (11/03/2026).

Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya telah melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum (Tahap II). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya.

Proyek pengembangan pabrik es tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp715.235.705.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Barry Sugiarto, SH., MH., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai proses penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.

“Pada saat Tahap II, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selanjutnya saat ini penyidik melanjutkan penyusunan berkas penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” ujar Barry.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya kedua tersangka telah ditahan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Blangpidie. Masa penahanan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Selain melengkapi berkas, penyidik juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kita tunggu saja hasil persidangan nanti, jika ada fakta baru dan potensi keterlibatan pihak lain, akan kita tindak,” jelasnya.

Diketahui, tersangka TAG merupakan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya periode Agustus 2015 hingga 2017. Selain itu, TAG juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas tersebut pada tahun 2017.

Sementara tersangka D merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai PPTK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2016.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka TAG diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi