Banda Aceh – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh
mengikuti kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente/plaatselijke opneming en onderzoek) di Desa Lampaseh
Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Jumat (9/10/2026), dalam rangka penanganan perkara pertanahan.
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan yang dilakukan Majelis Hakim di luar gedung pengadilan untuk
memperoleh gambaran yang jelas dan tepat mengenai objek perkara. Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 153
HIR, Pasal 180 RBG, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.
Melalui kegiatan ini, kondisi objek tanah dapat diketahui secara langsung sebagai bahan pertimbangan Majelis
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga mendukung penyelesaian perkara pertanahan secara
objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
#KantahKotaBandaAceh #ATRBPN #PenangananSengketa #PerkaraPertanahan #PemeriksaanSetempat
























































Leave a Review