Banda Aceh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah, Jumat (9/10/2026).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi pelayanan di bidang pertanahan dan pengelolaan pajak daerah
melalui penguatan integrasi data serta koordinasi antarinstansi. Ruang lingkupnya meliputi layanan pertanahan,
integrasi data pertanahan dan perpajakan, serta sertipikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD).
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan data pertanahan dan perpajakan menjadi lebih terintegrasi, proses
pendaftaran tanah semakin cepat, dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Banda Aceh meningkat.
Kolaborasi ini menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antarinstansi demi mewujudkan pelayanan pertanahan
dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
#KantahKotaBandaAceh #ATRBPN #BPKKBandaAceh #PerjanjianKerjaSama #SinergiPertanahan
#PelayananPublik
























































Leave a Review