Indonesia Masih Belum Merdeka?

Oleh: Raafi Razzaaq
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan.

Tidak lama lagi Negara Kesatuan Republik Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaannya yang ke-79 tepatnya pada hari sabtu, tanggal 17 Agustus 2024. Kemerdekaan ini telah di akui secara de jure dan de facto oleh negara tetangga bahkan dunia. Makna kemerdekaan ini menyiratkan bahwa Indonesia terbebas dari penjajahan dan intervensi dari negara lain.

Namun rasanya kemerdekaan yang dirayakan setiap tahunnya ini hanya sebagai momentum karena telah terbebas dari belenggu bangsa asing yang pada kala itu menjajah bangsa indonesia. Saat ini, Indonesia belum bisa di sebut sebagai negara yang merdeka karena masih banyak nya rakyat yang merasakan kesengsaraan.

Salah satu contoh nya yaitu sistem demokrasi yang dipercaya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai sistem pemerintahan yang terbaik dengan cakupan tentang kebebasan berpendapat, kebebasan media massa dan pemilihan umum. Namun demokrasi di negeri ini dinilai sudah mengalami kemunduran di tandai dengan banyak nya terjadi penangkapan para pengunjuk rasa, dan kekerasan sering digunakan untuk membubarkan massa yang menggelar aksi, pihak yang berwenang terus mengkriminalisasikan individu-individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara.

Tindakan Represif Kepada Mahasiswa yang Berunjuk Rasa.
Seperti aksi demo yang terjadi pada beberapa bulan lalu yang berada di kota sorong, Papua Barat Daya. Mahasiswa menggelar aksi demo bertujuan mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan persoalan kriminalitas dan minuman keras (miras) yang sedang marak di kota sorong, namun bukannya di tanggapi dengan baik pihak aparat kepolisian malah melakukan tindakan represif kepada sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa didepan kantor polresta sorong kota, terlihat dari adanya video rekaman yang viral beberapa dari mahasiswa yang ikut aksi tersebut ada yang dipukuli, dicekik bahkan diseret oleh aparat. Kehadiran Polisi yang seharusnya memberikan jaminan keamanan dan ketertiban terhadap setiap aktivitas mahasiswa yang merupakan Agen Of Change dalam menyampaikan aspirasi justru terbalik.

Revisi UUD Penyiaran Menjadi Ancaman Kebebasan Pers.
Baru-baru ini dunia pers dikejutkan oleh draft revisi undang-undang penyiaran yang tersebar, pasalnya draft ini memuat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga dinilai menjadi alat kekuasaan untuk membungkam media, yang berakhir menjadi ancaman bagi fondasi berdemokrasi.

Yang paling menjadi sorotan dan kritikan dari rancangan revisi UU Penyuaran ialah pasal yang melarang menyajikan investigasi jurnalistik eksklusif. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu terlihat jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Pasal ini di nilai mematikan bagi ruang kritik dan kontrol pers bila draf itu berakhir menjadi kebijakan yang disetujui. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi adalah salah satu nyawa yang tidak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa investigasi jurnalisme, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan.

Kondisi inilah yang menjadi sangat berbahaya bagi publik, karena tidak ada ruang untuk mengungkap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Hal ini dapat di artikan bahwa bukan pers saja yang di bungkam, namun suara masyarakat sipil juga ikut terbungkam.

Dari beberapa kasus yang telah kita lihat tadi, kita bisa menilai bahwa negara Indonesia sendiri belum bisa dikatakan sebagai negara yang merdeka secara substansi dikarenakan cacat nya sistem demokrasi. Seharusnya yang menjadi tokoh utama dan dihormati itu adalah rakyat, seperti kata slogan yang selalu kita dengar yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain, pihak utama yang terlibat dari pemerintahan adalah rakyat itu sendiri.

Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia terkhususnya kepada para mahasiswa yang merupakan agen perubahan harus berperan lebih besar lagi untuk meneruskan estafet perjuangan kemerdekaan yang hakiki, dengan menyatukan kekuatan untuk memperjuangkan segala sesuatu yang merebut kemerdekaan yang terkungkung. Semoga kemerdekaan dan kebebasan yang kita harapkan menjadi kenyataan serta sistem demokrasi yang ada di negeri kita menjadi lebih baik lagi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi