Oleh Danu Abian Latif (Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia)
Pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 kembali menghidupkan badai polemik hukum di Indonesia. Dalam momentum yang digadang sebagai pembaruan sistem peradilan, DPR RI mengetuk palu dengan penuh keyakinan bahwa negara butuh instrumen hukum yang lebih modern, adaptif, dan efisien. Namun di balik narasi yang mereka lontarkan muncul gelombang keresahan masyarakat, kritik akademik, dan tudingan otoritarianisme negara bermunculan, melahirkan satu pertanyaan besar apakah KUHAP baru benar-benar reformasi, atau regresi berbungkus modernisasi?
Perspektif pemerintah terlihat gamblang dalam pernyataan Ketua Komisi III DPR yang menegaskan KUHAP lama tak lagi selaras dengan perkembangan zaman. KUHAP disusun pada 1981, sebelum internet, digital forensik, dan model hukum progresif berkembang di atas kertas, perubahan ini terlihat logis dan tepat waktu namun logika hukum bukan satu-satunya variabel politik. Reformasi KUHAP dilakukan dalam ruang sosial yang dicurigai penuh kepentingan, dan lebih jauh, proses ini berlangsung dalam suasana krisis kepercayaan publik pada aparat penegak hukum, dari penyadapan tanpa kontrol hingga kasus kriminalisasi warganet di titik inilah KUHAP baru memantik kekhawatiran besar alih-alih membuka akses keadilan, ia membuka ruang bagi kekuasaan.
Protes masyarakat muncul dari berbagai sektor kaum aktivis menuding KUHAP baru memberi polisi wewenang lebih luas bahkan sebelum kejahatan dipastikan terjadi. Salah satu laporan internasional menyebutkan bahwa aturan baru memungkinkan entrapment, penangkapan, hingga penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana secara definitif. Narasi ini bukan sekadar kekhawatiran akademis ini refleksi dari pengalaman masyarakat yang selama ini berhadapan dengan penegakan hukum agresif dan seringkali tidak akuntabel dalam situasi hukum yang masih sering timpang, pasal-pasal represif lebih terasa sebagai ancaman, bukan perlindungan.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah proses pembahasan yang disebut pemerintah inklusif tapi dituding banyak pihak sebagai prosedural dan elitis. DPR menyebut mereka telah melibatkan berbagai pihak kampus, akademisi, organisasi masyarakat sipil namun publik mengingat pola yang sama terjadi saat pengesahan UU Cipta Kerja dan UU KUHP sebelumnya diskusi formal ada, tetapi substansi keberatan diabaikan, masyarakat tidak melihat representasi sebenarnya dari kritik publik, dan justru merasakan percepatan pembahasan di meja rapat paripurna ketimbang ruang transparansi.
Di jalanan, dinamika serupa kembali terjadi. Mahasiswa di beberapa kota mulai turun, membawa spanduk bernada sinis Reformasi Hukum Rasa Orde Lama, KUHAP untuk Para Penguasa, hingga Kami Tak Mau Hidup dalam Ketakutan Hukum. Gelombang protes ini mengingatkan pada huru hara pasca pengesahan RKUHP tahun 2022, saat massa dari berbagai elemen mahasiswa, buruh, jurnalis, hingga kelompok sipil menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi moral dan pembungkaman kritik. Kini, meski protes belum sebesar kala itu, sinyal pergerakan sudah terlihat jelas masyarakat tidak akan tinggal diam atas undang-undang yang memberi potensi kekuasaan berlebihan pada penegak hukum, terutama di negara yang selama ini bergulat dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum, pembungkaman kritik digital, hingga kriminalisasi aktivis lingkungan.
Narasi kontra juga menguat dari pakar hukum. Mereka mempertanyakan mengapa revisi KUHAP dilakukan terburu-buru di periode pemerintah yang baru berjalan di tengah ketegangan politik, dalam situasi ketika pidato kebebasan dan demokrasi masih terdengar di panggung pidato negara, tindakan legislasi justru bergerak ke arah yang dinilai represif. Ini ironi. Reformasi hukum seharusnya memperkuat hak tersangka, memperluas jaminan fair trial, membuka ruang pemulihan korban, dan memperbaiki sistem yang korup. Yang terjadi KUHAP baru justru menguatkan aparat, bukan masyarakat.
Pemerintah beralasan ini adalah penataan ulang sistem peradilan. Mereka menyebut perubahan tersebut sebagai upaya peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat. Namun publik membaca lain efisiensi tanpa kontrol itu bahaya. Akuntabilitas tanpa partisipasi itu semu. Profesionalisme aparat tidak tumbuh dari pasal-pasal baru, tapi dari budaya hukum. Sementara budaya hukum Indonesia masih berkutat pada lingkar setan kepolisian kebal kritik, jaksa bermain interpretasi, hakim terikat relasi kekuasaan.
Dari aspek teknis hukum, KUHAP baru seharusnya membuka ruang review, mekanisme pengawasan, dan hak-hak baru bagi tersangka seperti kejelasan akses pengacara, keadilan restoratif, pemeriksaan digital yang transparan. Namun sejumlah draf pasal justru dipandang kabur, memberi celah interpretatif yang luas dan rawan disalahgunakan. Pasal-pasal penangkapan dan penahanan tanpa kejelasan batasan tindak pidana menjadi ancaman nyata bagi aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil yang sering berada dalam posisi kritis terhadap negara.
Media internasional mulai memotret fenomena ini. Sebuah laporan asing menyebut KUHAP baru sebagai perluasan kekuasaan polisi yang tidak terkontrol, dengan potensi pelanggaran HAM yang signifikan, terutama dalam situasi politik di mana oposisi politik dan pembela hak asasi manusia menjadi target. Indonesia, yang selama dua dekade terakhir berjuang merawat demokrasi pascareformasi, kini kembali dievaluasi apakah kita sedang mundur ke pola negara militer?
Lalu di mana akar masalahnya? Jawabannya bukan hanya pada pasal-pasal atau teknik yuridis, tapi pada dinamika kekuasaan. Hukum di Indonesia histori panjangnya menunjukkan bahwa setiap kali perubahan besar terjadi, selalu ada kepentingan kekuasaan di baliknya baik untuk mempertahankan, memperluas, atau melindunginya. Kita melihat ini pada UU ITE, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan KUHP. Kini KUHAP hadir sebagai bagian dari paket konsolidasi hukum rezim. Jika KUHP menata moral dan ruang publik, KUHAP menata proses kriminal dan kontrol negara atas kelompok rentan.
Masyarakat mempertanyakan masa depan kebebasan sipil. Bagaimana jika pasal-pasal tersebut dipakai menjerat pengkritik pemerintah? Bagaimana jika polisi menangkap seseorang yang belum melakukan kejahatan, tapi dicurigai? Bagaimana nasib aktivis yang selama ini mengandalkan ruang digital untuk bersuara? Semua pertanyaan itu muncul bukan tanpa sebab sejarah kita dipenuhi contoh penyalahgunaan kewenangan hukum. Negara yang mengatakan rakyat harus percaya, harus bersedia menunjukkan transparansi dan jaminan pengawasan. Tapi sejauh ini, itu belum muncul.
Pengesahan KUHAP juga terjadi di saat kepercayaan publik pada penegak hukum berada di tingkat rendah. Publik masih ingat kasus pembunuhan Yosua oleh perwira polisi, praktik suap di Mahkamah Agung, korupsi lewat rekayasa hukum, hingga kriminalisasi lewat pasal karet UU ITE. Dalam lanskap seperti ini, memperluas wewenang aparat tanpa jaminan kontrol berarti memberi pedang lebih tajam kepada tangan yang belum bersih. KUHAP bukan sekadar teks hukum, ia cermin cara negara memperlakukan warganya.
Meski demikian, ruang perlawanan tetap terbuka. Akademisi sudah menyiapkan kajian judicial review. Koalisi masyarakat sipil merancang gerakan membuat tagar #ReformasiHukum atau #TolakKUHAP. Mahasiswa mempersiapkan aksi di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar. Momentum ini bisa menjadi batu ujian apakah publik masih punya daya intervensi terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif? Atau kita telah masuk era di mana undang-undang ditentukan oleh elite, bukan konstituen?
Jika negara ingin KUHAP ini diterima, ia punya PE besar. Bukan hanya sosialisasi, bukan propaganda ini demi kepastian hukum, tetapi membuka ruang nyata untuk revisi lanjutan, transparansi mekanisme eksekusi, dan jaminan bahwa pasal-pasal baru tidak menjadi alat represi. Tanpa itu, KUHAP baru akan ditulis sejarah sebagai undang-undang yang ditolak masyarakat, disahkan elite, dan dipakai mengontrol yang kritis.
Yang menjadi taruhan bukan hanya nama baik hukum nasional, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Sebab dalam demokrasi, hukum adalah pelindung, bukan lingkar jerat. Di atas semuanya, pertanyaan utama kini menggantung di langit demokrasi Indonesia apakah KUHAP baru akan menjadi tonggak reformasi yang dijanjikan, atau malah monumen baru kediktatoran legalistik? Namun satu hal pasti dalam setiap huru hara hukum, suara rakyat selalu mencari jalannya sendiri.






















































Leave a Review