Indonesia Digerogoti Mafia Alam, Hutan Hilang dan Masyarakat Tergusur

Foto: Danu Abian Latif

Oleh : Danu Abian Latif
Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia

Indonesia sering dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa, rumah bagi lebih dari 17 ribu pulau, ratusan sungai besar, dan kekayaan hayati yang tak tertandingi. Dari Sabang sampai Merauke, hutan tropis membentang bak benteng hijau yang selama berabad-abad menjadi sumber pangan, obat, air, sekaligus rumah bagi jutaan spesies satwa. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menyebutkan, Indonesia masih memiliki sekitar 94 juta hektare kawasan hutan, luasnya setara dengan satu negara Mesir.

Namun, angka itu bukan jaminan ketenteraman. Global Forest Watch mencatat, antara 2001 hingga 2021, Indonesia kehilangan 9,75 juta hektare hutan primer. Itu artinya, setiap tahun ada ratusan ribu hektare hutan yang lenyap dari peta. Jika dikonversi, luas tersebut hampir tiga kali lipat Pulau Bali. Kekayaan yang mestinya menjadi anugerah, justru berubah menjadi kutukan ketika alam dipandang sebatas komoditas untuk dieksploitasi.

Ironisnya, Pemangku kebijakan negara kerap sekali mengagung-agungkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sementara di balik itu, hutan ditebang, tambang dikeruk, sungai tercemar, dan masyarakat adat diusir. Surga yang diwariskan nenek moyang kita sedang berubah menjadi neraka ekologis.

Kutukan Janji Pembangunan
Kata “pembangunan” menjadi kata bohong yang terus diulang dalam pidato pejabat. Jalan tol, bandara, kawasan industri, hingga perkebunan sawit selalu dipromosikan sebagai simbol kemajuan. Tetapi apa yang disebut pembangunan itu, bila dibedah, lebih sering menghadirkan luka ketimbang kesejahteraan.

Data WALHI pada 2023 menunjukkan, lebih dari 34 juta hektare hutan di Indonesia telah dialihfungsikan untuk kepentingan industri ekstraktif tambang batu bara, nikel, perkebunan sawit, dan proyek energi. Bahkan dari total izin tambang yang dikeluarkan, lebih dari 8 juta hektare tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan konservasi. Bagaimana mungkin hutan yang seharusnya menjadi benteng kehidupan justru dilegalkan untuk digerus?

Dalam logika pembangunan versi negara, hutan dipandang sebagai lahan kosong. Padahal di sana ada masyarakat adat, sumber air, dan keanekaragaman hayati yang tak ternilai. Jalan tol yang katanya membuka akses, seringkali justru membuka pintu bagi alat berat untuk masuk ke hutan. Tambang yang disebut mendatangkan devisa, justru meninggalkan lubang-lubang raksasa yang merenggut nyawa anak-anak yang jatuh bermain.

Kebijakan yang Menyesatkan
KLHK mencatat, sepanjang 2024, Indonesia kehilangan 175.400 hektare hutan netto. Angka itu berasal dari deforestasi bruto 216.200 hektare dikurangi reforestasi 40.800 hektare. Tetapi laporan dari Auriga Nusantara yang dikutip Mongabay memperlihatkan kenyataan lebih kelam 261.575 hektare hutan hilang di tahun yang sama. Ironisnya, 97% deforestasi itu justru terjadi di kawasan berizin legal.

Legalitas ternyata bisa menyesatkan. Surat izin seakan menjadi stempel halal untuk perusakan. Hukum yang mestinya menjadi penjaga, justru berubah menjadi pelayan modal. Di sinilah kita melihat bagaimana narasi “ilegal logging” kerap dijadikan kambing hitam untuk menutupi aktor besar perusahaan-perusahaan dengan izin sah yang justru merusak paling banyak.

Mafia Alam dan Jaringan Kuasa
Menyalahkan “pencuri kayu kecil” adalah bentuk pengalihan isu. Mafia alam sesungguhnya beroperasi dalam jaringan besar yang melibatkan pengusaha, aparat, bahkan pejabat politik. Investigasi Tempo tahun 2022 mengungkap jaringan mafia kayu di Papua yang berhasil menembus pasar global dengan memalsukan dokumen. Kayu dari hutan lindung diangkut dengan tenang karena dilindungi oleh kuasa uang dan dokumen.

Di sektor tambang, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat lebih dari 2.700 lubang tambang terbengkalai hanya di Kalimantan Timur. Lubang-lubang itu dibiarkan menganga, menelan nyawa anak-anak, mencemari air tanah, dan menjadi simbol kerakusan. Di Sulawesi Utara, warga Toruakat yang mempertahankan tanahnya justru ditembak mati oleh preman suruhan perusahaan tambang. Sementara di Wasirawi, Papua Barat, masyarakat adat berteriak menyebut nama-nama mafia tambang emas ilegal, tapi aparat diam membisu.

Mafia alam ini ibarat gurita. Mereka tak terlihat di permukaan, tapi tentakelnya masuk ke ruang-ruang kekuasaan dari DPR hingga kepolisian. Tidak ada mafia yang bisa hidup tanpa perlindungan politik.

Habitat Satwa yang Terkoyak
Kerusakan hutan bukan hanya tragedi bagi manusia, tetapi juga bagi satwa liar. WWF Indonesia mencatat, dalam 25 tahun terakhir, populasi orangutan Kalimantan menurun lebih dari 50%. Harimau Sumatera kini hanya tersisa sekitar 400 ekor. Gajah Sumatera terus terdesak, bahkan beberapa populasinya terancam punah lokal.

Hilangnya hutan berarti hilangnya rumah. Akibatnya, konflik satwa-manusia kian meningkat. Gajah merusak ladang warga, harimau memangsa ternak, orangutan turun ke desa mencari makanan. Bagi manusia desa, konflik ini menghadirkan ketakutan dan kerugian. Tetapi akar masalahnya jelas manusialah yang merampas rumah mereka.

Manusia yang Tergusur
Masyarakat adat dan desa-desa sekitar hutan adalah korban langsung. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, ada lebih dari 8,2 juta hektare wilayah adat yang diambil alih oleh negara atau korporasi. Wilayah adat yang semestinya dijaga turun-temurun, dipetakan ulang sebagai “kawasan konsesi”.

Warga yang menolak kerap dikriminalisasi. Di banyak kasus, mereka ditangkap dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Padahal, apa yang mereka lakukan hanyalah mempertahankan rumah.

Di Kalimantan, banyak desa terendam banjir setiap tahun karena hutan di hulu sudah digunduli. Di Sumatera, masyarakat hidup dalam ancaman longsor akibat tambang batubara. Di Sulawesi, air sungai tercemar limbah nikel yang membuat sawah tak lagi bisa ditanami. Pembangunan yang dijanjikan membawa kesejahteraan, justru mencabut akar kehidupan.

Membongkar Pola Kuasa
Dekonstruksi narasi pembangunan menunjukkan bahwa apa yang disebut “kemajuan” lebih sering berarti “pemiskinan ekologis”. Negara dengan sengaja mengaburkan fakta pembangunan tak netral. Ia adalah pilihan politik yang berpihak pada modal besar.

Pertanyaan mendasarnya pembangunan ini untuk siapa? Apakah untuk rakyat yang setiap tahun harus mengungsi karena banjir bandang? Apakah untuk nelayan yang kehilangan ikan akibat pencemaran? Ataukah untuk segelintir investor yang bertepuk tangan di ruang rapat mewah?

Rekonstruksi Menjaga Alam, Menjaga Hidup
Jika dekonstruksi membongkar kepalsuan, maka rekonstruksi harus memberi arah. Kita perlu kembali ke kesadaran paling sederhana menjaga hutan sama dengan menjaga hidup manusia. Hutan bukan ruang kosong, melainkan sistem yang menyediakan oksigen, menyerap karbon, menjaga air, dan melindungi dari bencana.

BNPB mencatat, lebih dari 90% bencana di Indonesia terkait langsung dengan kerusakan lingkungan. Banjir, longsor, kekeringan, hingga kebakaran hutan adalah akibat langsung dari deforestasi. Dengan kata lain, kehilangan hutan berarti kehilangan benteng hidup.

KLHK memang mencatat adanya 217.900 hektare rehabilitasi lahan pada 2024, tetapi langkah ini masih jauh dari cukup. Restorasi tak boleh sekadar menanam pohon cepat tumbuh. Hutan monokultur tidak bisa menggantikan hutan tropis primer. Restorasi harus berbasis pada spesies lokal, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pengelola utama.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Pengakuan wilayah adat adalah kunci. Data menunjukkan masyarakat adat yang diberi hak kelola terbukti lebih mampu menjaga hutan daripada korporasi yang mendapat izin konsesi. Hutan adat bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang budaya. Dengan mengembalikan hutan ke tangan masyarakat adat, kita bukan hanya menjaga ekologi, tapi juga merawat identitas bangsa.

Perekonomian Indonesia harus lepas dari ketergantungan ekstraktif. Model ekonomi berbasis keberlanjutan bukan utopia, melainkan kebutuhan. Agroforestry, ekowisata, perhutanan sosial, hingga bioekonomi berbasis hasil hutan non-kayu adalah contoh nyata.

Sawit, batubara, dan nikel boleh tetap jadi komoditas, tapi ekspansinya harus dihentikan di hutan primer. Audit ketat, penegakan hukum, dan keterlibatan publik mutlak diperlukan.

Partisipasi Publik dan Kesadaran Masyarakat
Perubahan tak bisa hanya bergantung pada negara. Kesadaran publik harus tumbuh. Pendidikan lingkungan harus dimulai sejak sekolah dasar. Media harus lebih kritis pada jargon hijau pemerintah. Akademisi harus berani menyuarakan dengan data tanpa takut ditekan pihak-pihak mafia.

Kita, sebagai warga, bisa melawan mafia alam dengan cara sederhana dengan menolak segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan, mendukung kandidat politik yang punya rekam jejak bersih, hingga ikut dalam gerakan penyelamatan hutan, karena mereka adalah kunci sektor yang membangun regulasi baik atau buruknya terhadap lingkungan .

Hari ini, setiap menit keterlambatan berarti kehilangan. Hutan primer semakin menipis, satwa punah satu per satu, bencana semakin rutin. Jika kita diam, bukan hanya hutan yang hilang, melainkan masa depan kita bersama.

Indonesia digerogoti mafia alam. Mereka merampas pohon, meracuni air dengan limbah tambang, mengusir manusia dari tempat tinggalnya, dan memusnahkan satwa dengan mengambil habitatnya. Jika negara tak berpihak, rakyat harus bersatu menjaga hutan. Karena menjaga hutan bukan sekadar tugas aktivis lingkungan semata, melainkan kewajiban moral kita semua sebagai rakyat Indonesia.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi