katacyber.com. Banda Aceh – Terbitnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kab. Aceh Singkil tentang Tarif Becak Terminal Tipe C Singkil, yang telah dilaksanakan melalui rapat dengan Persatuan Becak Kecamatan Singkil (PBKS) pada 07 Januari 2024, menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Deri Irawan, selaku Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL) telah berkomunikasi dengan Kadis Perhubungan Aceh Singkil, Bapak Syam’un.
Beliau menjelaskan, bahwa tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan PBKS, dan tarif itu hanya berlaku sesuai dengan kebijakan yg dikeluarkan, contoh dari terminal tipe c Singkil, menuju pelabuhan Singkil, dikenakan tarif Rp. 5000, begitupun lainnya yg telah ditetapkan. Diluar dari yg ditetapkan, maka itu adalah bentuk negosiasi antara penumpang dengan tukang becak. Contoh, dari Pasar Ke Ujung, atau ke Kilangan, itu adalah harga yg tidak tetapkan, dan menjadi negosiasi antara penumpang dengan tukang becak. Tarif yg telah disepakati, juga sewaktu-waktu dapat berubah.
Syam’un, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa tujuan ditetapkannya tarif ini, adalah sebagai bentuk perbaikan dan normalisasi terhadap transportasi tradisional dan untuk menghidupkan kembali terminal tipe c Singkil yg sudah lama terbengkalai. Beliau juga menambahkan, bahwa Tarif tersebut bukan keputusan sepihak Dinas Perhubungan, melainkan didiskusikan dan diputuskan bersama dengan Persatuan Becak Kecamatan Singkil (PBKS).
Deri Irawan, ketua HIPMASIL Banda Aceh dan Aceh Besar, menegaskan kepada Kadis Perhubungan, Bapak Syam’un agar memecat dengan tidak hormat jika ada oknum dilingkungan Dinas Perhubungan yg mengambil hak Para Tukang Becak dengan mengambil jatah dari tarif yg telah ditentukan.
“Jangan sampai ada yang mengambil hak para tukang becak. Jika ini terjadi, maka silahkan bapak pecat secara tidak hormat. Tidak perlu sanksi, kita harus tegas dalam hal-hal seperti ini dan jika ada namun tidak bapak pecat, maka kami yang akan memecat Bapak”, pungkasnya.
Selain itu, Deri Irawan juga memberikan saran dan masukan kepada Dinas Perhubungan Aceh Singkil, sebagai berikut :
1. Membuat link pengaduan untuk masyarakat lokal dan pelancong, apabila ada tukang becak yang mengenakan tarif diluar kebijakan yg telah ditetapkan.
2. Memberikan Tanda/Logo Dishub ke semua becak yg tergabung dalam PBKS, agar mudah diketahui oleh masyarakat
3. Data para becak beserta nomer HP, agar diupload ke medsos Dinas Perhubungan, untuk memudahkan masyarakat menghubungi dan dapat memperluas jangkauan rezeki para becak.
4. Memecat dengan tidak hormat, oknum dilingkungan Dinas Perhubungan yang mengambil hak para becak, dimana kita ketahui bahwa 100% tarif yg ditetapkan adalah Hak Para Becak.
5. Menjaga dengan baik, terminal tipe c Singkil, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan
Kadis Perhubungan, Bapak Syam’un turut mengaminkan saran dan masukan serta penyampaian yg diberikan, sebagai upaya pencegahan agar keberlangsungan program ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Leave a Review