Katacyber.com | Sabang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang telah membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan Katacyber.com di kantor KIP Sabang, hingga hari kedua pendaftaran, belum ada tanda-tanda bakal calon yang datang untuk mendaftar. Suasana di kantor KIP tampak sepi, hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di tenda halaman kantor.
Di dalam kantor, komisioner dan pegawai KIP Sabang terlihat sibuk mempersiapkan segala keperluan untuk kelancaran proses pendaftaran.
Tiga unit tenda besar juga telah didirikan untuk menyambut pasangan calon (paslon) dan para pendukung mereka.
Ketua KIP Sabang, Akmal Said, didampingi oleh komisioner dan sekretaris KIP, menyampaikan bahwa hingga sore hari pukul 16.00 WIB, belum ada satu pun bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar.
“Sampai dengan sore ini, belum ada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang mendaftar ke KIP Kota Sabang,” kata Akmal Said dalam konferensi pers di kantor KIP, Rabu (28/8/2024).
Menurut Akmal, berdasarkan informasi yang diterima, para kandidat akan mulai mendaftar pada hari Kamis.
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang akan mendaftar besok, Kamis (29/8/2024),” ujar Akmal.
“Besok, pasangan calon dari gabungan Partai Aceh, Partai Golkar, dan Partai Demokrat dijadwalkan mendaftar pada pukul 16.00 WIB. Sementara pasangan calon perorangan Zulkifli Adam dan Suradji Yunus akan mendaftar pada pukul 20.00 WIB,” tambahnya.
Akmal berharap informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat Sabang, dan proses pendaftaran pada hari terakhir bisa berjalan dengan baik.
Selain itu, Akmal juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga pasangan calon yang mengaktifkan akun untuk mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang.
“Tadi, sekretariat menginformasikan bahwa akan ada satu tambahan bakal calon yang mengaktifkan akun untuk aplikasi pendaftaran kepala daerah. Namun, untuk calon Walikota yang resmi, kita masih menunggu sampai pendaftaran berakhir,” pungkas Akmal.
“Soal opini jumlah dan siapa saja calon, kita tidak bisa halangi. Namun resminya, kalau sudah datang dan daftar di KIP, maka ini yang dapat menjadi sarana resmi. Apabila dia telah mendaftar dengan menyampaikan persyaratan lengkap, nantinya ini akan diverifikasi oleh tim dari KIP Sabang,” jelasnya. (AP).
Leave a Review