Gugatan Terbuka untuk Pemerintah: Tindak Tegas Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang – Sanglar

Penulis Nurfuadi Ubaidillah
Putra Daerah Indragiri Hilir, Demisioner Gubernur Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Dengan penuh keprihatinan dan semangat keadilan, kami masyarakat sipil menyampaikan opini ini sebagai bentuk sikap moral, gugatan terbuka, dan desakan publik terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Pulau Kijang – Sanglar, yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Proyek jalan yang semestinya menjadi infrastruktur vital bagi mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat justru berubah menjadi ajang perampokan uang negara. Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek rekonstruksi jalan tersebut. Nilai kerugian negara pun sangat besar mencapai Rp6,2 miliar.

Padahal, proyek ini ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan aksesibilitas antara Pulau Kijang dan Sanglar, dua wilayah yang sangat bergantung pada infrastruktur darat untuk distribusi barang, pelayanan publik, dan aktivitas sosial ekonomi. Sayangnya, proyek ini justru berubah menjadi ladang praktik curang dan manipulatif yang merugikan rakyat secara langsung maupun tidak langsung.

Kami memandang bahwa penetapan dua tersangka tidak cukup untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat. Pengalaman menunjukkan bahwa tindakan koruptif semacam ini sangat jarang dilakukan oleh pelaku tunggal. Biasanya terdapat rantai keterlibatan dari berbagai pihak mulai dari perencanaan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan dan audit.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap dan menuntut:

1. Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural di dinas terkait, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak-pihak lainnya.

2. Pengembalian penuh kerugian negara oleh pelaku dan mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari proyek ini.

3. Pemberian sanksi hukum yang tegas dan proporsional, tanpa pandang bulu, demi menghadirkan efek jera yang nyata.

4. Audit independen dan menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indragiri Hilir agar pola korupsi tidak terjadi secara sistemik.

5. Peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam seluruh tahapan anggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proyek pembangunan.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ketika uang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun akses jalan, memperbaiki pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi, maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran, tapi juga masa depan generasi bangsa.

Rakyat tidak bisa terus dipandang sebelah mata. Kali ini, biarkan rakyat yang bersuara. Jika pemerintah daerah dan pusat tidak mampu menindaklanjuti kasus ini, maka masyarakat tak punya pilihan lain selain bangkit dan bersikap. Kerugian negara sangat besar. Proyek jalan lintas Pulau Kijang – Sanglar tak kunjung rampung, selalu terhambat, dan masyarakat hanya diberi janji manis setiap kali pergantian pemimpin terjadi.

“Jika pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini, maka yang akan runtuh bukan hanya jalan fisik, tetapi kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” tegas Nurfuadi Ubaidillah.

Oleh karena itu, kami menyerukan:

Tegakkan hukum tanpa kompromi.
Buka seluruh tabir keterlibatan pihak terkait.
Libatkan publik dalam pengawasan proyek pembangunan.

Saatnya pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan kepada segelintir elit yang terus mencari celah untuk menjarah.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi