Katacyber.com | Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna ke-V Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK pada Jumat, (11/7/2025)
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Zulfikar, dan turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh Barat, Wistha Nouwar, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Laporan Banggar dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani,yang menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan kebijakan daerah selama satu tahun anggaran.
Dokumen ini juga mencerminkan bentuk akuntabilitas keuangan pemerintah daerah kepada publik, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun arah kebijakan daerah ke depan. Namun dalam pandangan Badan Anggaran, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal.
Banggar secara tegas meminta agar optimalisasi PAD dijadikan prioritas utama pemerintah daerah, terutama dari sektor penyewaan aset milik daerah. Dalam laporan yang disampaikan, Banggar menyoroti penyewaan tanah eks fasilitas umum dan fasilitas sosial transmigrasi di Kecamatan Meureubo oleh PT Mifa Bersaudara.
Penetapan harga sewanya diminta agar mengacu pada hasil penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Banggar juga meminta agar ke depan, proses penyewaan aset dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada perpanjangan sewa Mall Suzuya Meulaboh. DPRK meminta agar nilai sewanya disesuaikan dengan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024, sehingga nilai ekonomis aset komersial milik daerah benar-benar tercermin dalam penerimaan daerah.
DPRK menilai bahwa jika pengelolaan aset daerah dapat ditingkatkan secara optimal, maka ketergantungan pada dana transfer pusat dapat perlahan dikurangi dan kemandirian fiskal daerah bisa lebih ditingkatkan.
Banggar juga menyinggung kejelasan status pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh yang saat ini belum sepenuhnya transparan. DPRK meminta penjelasan dari Bupati Aceh Barat terkait apakah pelabuhan tersebut disewakan kepada PT Mifa Bersaudara atau dikelola melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP).
Jika disewakan, DPRK mempertanyakan berapa nilai sewa yang dibayarkan, dan jika dikelola melalui KSP, berapa kontribusi serta bagi hasil yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Bila kontribusi tersebut belum diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, DPRK mendesak agar pengelolaan Jetty Meulaboh dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui forum paripurna ini, DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset dan keuangan daerah secara bertanggung jawab harus terus diperkuat. Optimalisasi PAD dinilai bukan hanya soal peningkatan angka penerimaan, tetapi juga soal keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
DPRK berharap agar seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Banggar dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif demi menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.























































Leave a Review