Katacyber.com | Jakarta – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa, (24/06/2025).
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah TM Daud, Lc., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyesuaikan UUPA dengan butir-butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh.
“Kita ingin memastikan bahwa substansi dari MoU Helsinki benar-benar terakomodir dalam sistem hukum nasional kita, khususnya melalui revisi UUPA,” ujar Fadhlullah.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan Aceh yang selama ini dinilai terus mengalami penyusutan akibat peraturan perundang-undangan yang lahir pasca UUPA.
“Banyak kewenangan yang dulu diberikan kepada Aceh kini dikebiri oleh undang-undang lain. Kita ingin memperbaiki itu melalui proses legislasi yang sah,” katanya.
Salah satu fokus utama revisi ini adalah terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh dan DPRA mengusulkan agar Dana Otsus diperpanjang serta ditingkatkan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
“Selama dua dekade terakhir, Dana Otsus telah dimanfaatkan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jika dihentikan, maka pelayanan dasar di Aceh terancam lumpuh,” tegas Fadhlullah.
Sementara itu, Ketua DPRA Zulfadli Aiyub menjelaskan bahwa draf revisi UUPA yang disampaikan telah melalui proses panjang, termasuk kajian akademik dan penyerapaan aspirasi publik.
“Kami membawa usulan ini dengan semangat menjaga damai Aceh dan memperkuat otonomi khusus dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya akan segera mempelajari draf revisi dan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh dan DPRA.




















































Leave a Review