Direktur PDAM Banda Aceh Kebal Hukum?

Katacyber.com | Banda Aceh – Masyarakat Kota Banda Aceh dan berbagai pihak pemerhati transparansi mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy, (24/06/2026).

Sorotan tajam ini muncul seiring dengan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan praktik korupsi yang merajalela di bawah kepemimpinan Direktur T. Novizal Aiyub, yang telah menjabat selama satu dekade namun minim inovasi dan perbaikan kualitas pelayanan air bersih.

Audit BPK RI Ungkap Kejanggalan Anggaran, Dugaan KKN dalam Rekrutmen
Salah satu indikasi paling mencolok adalah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

BPK menemukan alokasi dana sebesar Rp6,9 miliar yang hanya dicatat sebagai “belanja lainnya” tanpa disertai detail penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Ketiadaan rincian ini memicu kecurigaan serius mengenai potensi penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, praktik korupsi diskresi juga terindikasi dalam proses rekrutmen pegawai PDAM Tirta Daroy.

Proses ini diduga kuat sarat dengan unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi dan transparansi yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap proses kepegawaian di lembaga publik. Hal ini tidak hanya merugikan individu yang memiliki kompetensi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas PDAM.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi